Jakarta: Badan Pemenangan Nasional (BPN) membantah sudah ada penetapan resmi tersangka terhadap calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto atas kasus dugaan makar. BPN membenarkan telah diterbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dalam kasus ini.
"Pak Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor, tapi status Pak Prabowo bukan tersangka bahkan juga bukan saksi," kata Ketua Divisi Advokasi Hukum BPN Suami Dasco Ahmad saat dihubungi wartawan, Selasa, 21 Mei 2019.
Menurut Dasco, tidak ada fakta yang bisa membuktikan tuduhan makar kepada Prabowo. Mantan Danjen Kopassus itu berkomitmen menjunjung tinggi koridor hukum yang berlaku.
Hal senada diungkapkan juru bicara BPN Andre Rosiade. BPN menerima SPDP itu tadi malam pukul 01.30 WIB. SPDP diterbitkan untuk tersangka Eggi Sudjana dan Prabowo disebut termasuk pihak terlapor di dalamnya.
"Dengan status beliau sebagai paslon. Jadi surat SPDP ini lagi kami kaji dan tentu direktur advokasi dan hukum BPN akan segera berkonsultasi dengan pihak kepolisian," jelas Andre.
Baca juga: Prabowo Dilaporkan Kasus Makar
Sebelumnya, beredar Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Salah satu terlapor di dalam surat itu calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto. Surat diterbitkan tanggal 17 Mei 2019.
Prabowo dituduh melanggar pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 junto pasal 87 dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946.
Prabowo bersama Eggi Sudjana dilaporkan telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap.
Jakarta: Badan Pemenangan Nasional (BPN) membantah sudah ada penetapan resmi tersangka terhadap calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto atas kasus dugaan makar. BPN membenarkan telah diterbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dalam kasus ini.
"Pak Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor, tapi status Pak Prabowo bukan tersangka bahkan juga bukan saksi," kata Ketua Divisi Advokasi Hukum BPN Suami Dasco Ahmad saat dihubungi wartawan, Selasa, 21 Mei 2019.
Menurut Dasco, tidak ada fakta yang bisa membuktikan tuduhan makar kepada Prabowo. Mantan Danjen Kopassus itu berkomitmen menjunjung tinggi koridor hukum yang berlaku.
Hal senada diungkapkan juru bicara BPN Andre Rosiade. BPN menerima SPDP itu tadi malam pukul 01.30 WIB. SPDP diterbitkan untuk tersangka Eggi Sudjana dan Prabowo disebut termasuk pihak terlapor di dalamnya.
"Dengan status beliau sebagai paslon. Jadi surat SPDP ini lagi kami kaji dan tentu direktur advokasi dan hukum BPN akan segera berkonsultasi dengan pihak kepolisian," jelas Andre.
Baca juga:
Prabowo Dilaporkan Kasus Makar
Sebelumnya, beredar Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Salah satu terlapor di dalam surat itu calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto. Surat diterbitkan tanggal 17 Mei 2019.
Prabowo dituduh melanggar pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 junto pasal 87 dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946.
Prabowo bersama Eggi Sudjana dilaporkan telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)