Ilustrasi: Pameran Karya Kreatif Indonesia di JCC Senayan, Jakarta, Jumat 12 Jul 2019 (Foto:MI/M Irfan)
Ilustrasi: Pameran Karya Kreatif Indonesia di JCC Senayan, Jakarta, Jumat 12 Jul 2019 (Foto:MI/M Irfan)

Faktor yang Membuat Masa Pembahasan RUU Ekraf Diperpanjang

Anggi Tondi Martaon • 16 Juli 2019 16:50
Jakarta: Masa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Kreatif (Ekraf) diperpanjang. Semula, regulasi yang digodok di Komisi X DPR itu akan disahkan sebelum periode 2014-2019 berakhir.
 
Anggota Komisi X DPR RI My Esti Wijayati mengatakan, ada beberapa alasan yang membuat masa pembahasan RUU Ekraf ditambah, di antaranya sinkronisasi dengan aturan lain.
 
Esti menyebutkan, ada beberapa regulasi yang bersinggungan dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Misalnya, UU Sistem Nasional dan Teknologi (Sisnas Iptek) dan RUU Desain Industri.

"Perlu kita sinkronkan terlebih dahulu karena memang ada prinsip mendasar yang memang belum terselesaikan," kata Esti, ditemui di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2091.
 
Selain sinkronisasi, sejumlah aturan yang butuh kepastian yaitu terkait HKI menjadi aset yang bisa dijaminkan untuk pengajuan pinjaman (kolateral). Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari pihak terkait mengenai wacana tersebut.
 
"Karena ini penting juga, tapi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) belum memberikan jawaban secara tertulis," ucap Esti.
 
Politikus PDIP itu menegaskan, berbagai kendala RUU Ekraf harus dituntaskan. Komisi X DPR tak ingin karena dikejar waktu, maka aturan yang dihasilkan tidak berkualitas bagi sektor ekraf dan sulit diimplementasikan.
 
"Kalau RUU ini ada, tapi tidak memberikan keuntungan signifikan bagi pelaku ekonomi kreatif, jangan dulu (disahkan)," ucapnya tegas.
 
Dia pun tak mempermasalahkan jika RUU Ekraf tidak disahkan hingga akhir periode 2014-2019. Pembahasan akan dilanjutkan pada periode selanjutnya. 
 
Esty optimistis RUU Ekraf akan tetap masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024. "Tetap menjadi skala prioritas pada periode berikutnya," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan