medcom.id, Jakarta: Sidang praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino memasuki hari ketiga. Pada persidangan hari ini, RJ Lino akan memaparkan bukti-bukti terkait kasus yang membelit dirinya.
Maqdir Ismail, Kuasa hukum Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino mengaku, telah mempersiapkan bukti untuk dipaparkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami akan bawa barang bukti secara tertulis dan saksi serta saksi ahli," kata Maqdir saat dikonfirmasi di Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2016).
Maqdir mengatakan, pihaknya akan menghadirkan empat orang saksi dan tujuh saksi ahli. Para saksi dan ahli menurut dia untuk membuktikan bahwa penetapan RJ Lino sebagai tersangka oleh KPK tidak tepat. Dia mengatakan, KPK belum bisa menetapkan RJ Lino lantaran belum ada hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan.
"Bagaimana bisa KPK bisa menetapkan Lino sebagai tersangka, audit dari BPK saja belum keluar," ucapnya.
Lino diketahui tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga Quay Container Crane PT Pelindo III pada tahun anggaran 2010. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember lalu.
Lino diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi. Namun, KPK belum dapat menyampaikan kerugian negara dalam kasus ini karena masih dalam tahap penghitungan.
Atas perbuatannya itu, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
medcom.id, Jakarta: Sidang praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino memasuki hari ketiga. Pada persidangan hari ini, RJ Lino akan memaparkan bukti-bukti terkait kasus yang membelit dirinya.
Maqdir Ismail, Kuasa hukum Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino mengaku, telah mempersiapkan bukti untuk dipaparkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami akan bawa barang bukti secara tertulis dan saksi serta saksi ahli," kata Maqdir saat dikonfirmasi di Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2016).
Maqdir mengatakan, pihaknya akan menghadirkan empat orang saksi dan tujuh saksi ahli. Para saksi dan ahli menurut dia untuk membuktikan bahwa penetapan RJ Lino sebagai tersangka oleh KPK tidak tepat. Dia mengatakan, KPK belum bisa menetapkan RJ Lino lantaran belum ada hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan.
"Bagaimana bisa KPK bisa menetapkan Lino sebagai tersangka, audit dari BPK saja belum keluar," ucapnya.
Lino diketahui tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga Quay Container Crane PT Pelindo III pada tahun anggaran 2010. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember lalu.
Lino diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi. Namun, KPK belum dapat menyampaikan kerugian negara dalam kasus ini karena masih dalam tahap penghitungan.
Atas perbuatannya itu, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)