medcom.id, Jakarta: Mantan Direktur Eksekutif Direktorat Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia, Doddy Budi Waluyo, membenarkan bahwa Boediono pernah memerintahkan agar BI tidak melampirkan matriks hasil kajian terhadap Bank Century.
Hasil kajian itu penting sebagai salah satu syarat bersamaan dengan surat permohonan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik kepada Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang saat itu dijabar Sri Mulyani.
Fakta itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membacakan isi berita acara pemeriksaan (BAP) Doddy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (17/4/2014).
"Matriksnya tidak usah (dilampirkan) kata Miranda Swaray Gultom (mantan deputi gubernur senior BI). Ya, tidak usahlah, kata Boediono. Apa benar keterangan saudara ini?" ujar JPU KPK Ahmad Burhanudin kepada Doddy.
"Iya, saya baca dari risalah," jawab Doddy singkat.
Dalam kasus Bank Century, hasil matriks relatif kecil karena di bawah 1%. Artinya, peran dalam memberikan kredit relatif kecil, keterkaitan dengan sektor riil juga relatif kecil. Sehingga, secara keseluruhan menunjukkan Bank Century relatif kecil dan apabila ditutup tidak akan menimbulkan gagal berdampak sistemik.
Sebelumnya, Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik dan menerima fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP). Namun, dalam pengucuran duit buat Century ditemukan banyak kejanggalan, antara lain, kurangnya dokumen serta tidak disertakan surat matriks bahkan sampai penandatanganan perjanjian yang dilakukan sehari setelah Century mendapatkan dana FPJP tahap I.
medcom.id, Jakarta: Mantan Direktur Eksekutif Direktorat Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia, Doddy Budi Waluyo, membenarkan bahwa Boediono pernah memerintahkan agar BI tidak melampirkan matriks hasil kajian terhadap Bank Century.
Hasil kajian itu penting sebagai salah satu syarat bersamaan dengan surat permohonan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik kepada Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang saat itu dijabar Sri Mulyani.
Fakta itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membacakan isi berita acara pemeriksaan (BAP) Doddy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (17/4/2014).
"Matriksnya tidak usah (dilampirkan) kata Miranda Swaray Gultom (mantan deputi gubernur senior BI). Ya, tidak usahlah, kata Boediono. Apa benar keterangan saudara ini?" ujar JPU KPK Ahmad Burhanudin kepada Doddy.
"Iya, saya baca dari risalah," jawab Doddy singkat.
Dalam kasus Bank Century, hasil matriks relatif kecil karena di bawah 1%. Artinya, peran dalam memberikan kredit relatif kecil, keterkaitan dengan sektor riil juga relatif kecil. Sehingga, secara keseluruhan menunjukkan Bank Century relatif kecil dan apabila ditutup tidak akan menimbulkan gagal berdampak sistemik.
Sebelumnya, Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik dan menerima fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP). Namun, dalam pengucuran duit buat Century ditemukan banyak kejanggalan, antara lain, kurangnya dokumen serta tidak disertakan surat matriks bahkan sampai penandatanganan perjanjian yang dilakukan sehari setelah Century mendapatkan dana FPJP tahap I.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)