medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung dan KPK sepakat menjalin kerja sama lebih baik. Kedua lembaga sadar masing-masing punya kelebihan dan kekurangan.
"Kejagung dan KPK sepakat meningkatkan sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi penanganan perkara," kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2016).
Menurut dia, kelebihan Kejaksaan dan Kepolisian adalah jaringan hingga daerah. Sedangkan KPK hanya ada di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Namun, lembaga antikorupsi itu punya kelebihan kewenangan dalam memberantas korupsi yang belum tentu dimiliki Kejaksaan dan Kepolisian. Karena itu, Kejaksaan Agung berharap dukungan dari KPK dalam membasmi korupsi.
"Dengan demikian, penanganan perkara bisa maksimal dan memenuhi ekspektasi masyarakat," ujar Jaksa Agung.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengapresiasi sikap Jaksa Agung. "Pak Jaksa Agung selalu tekankan, dalam tipikor KPK di depan, KPK koordinator dan supervisor," jelas dia.
Menurut Agus, KPK di bawah pimpinan periode 2015-2019 akan menjalakan peran tersebut. Namun, kedua lembaga akan terlebih dulu memperbarui nota kesepahaman. Agus ingin konten nota kerja sama terutama terkait supervisi direvisi.
"Kalau diizinkan, kami dari pusat bisa lihat data di daerah menggunakan teknologi informasi untuk hemat waktu," ujar Agus kepada Jaksa Agung.
Agus, Basaria Panjaitan, Saut Situmorang, Alexander Marwata, dan Laode M. Syarif, diambil sumpah menjadi pimpinan KPK pada 21 Desember. Salah satu tugas pimpinan KPK jilid IV adalah memperbaiki hubungan KPK dengan Kejaksaan dan Kepolisian.
Selama ini, KPK dinilai kurang melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian dalam pemberantasan korupsi. Padahal, fungsi KPK di antaranya menguatkan peran kedua lembaga itu.
KPK juga jadi sorotan karena berulang kali saling serang dengan Kepolisian. Puncak perseteruan saat KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan korupsi.
Setelah itu, Kepolisian menjerat pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto serta penyidik senior Novel Baswedan sebagai tersangka kasus pidana umum. Budi batal jadi kapolri, Samad dan Widjojanto didepak dari KPK.
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung dan KPK sepakat menjalin kerja sama lebih baik. Kedua lembaga sadar masing-masing punya kelebihan dan kekurangan.
"Kejagung dan KPK sepakat meningkatkan sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi penanganan perkara," kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2016).
Menurut dia, kelebihan Kejaksaan dan Kepolisian adalah jaringan hingga daerah. Sedangkan KPK hanya ada di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Namun, lembaga antikorupsi itu punya kelebihan kewenangan dalam memberantas korupsi yang belum tentu dimiliki Kejaksaan dan Kepolisian. Karena itu, Kejaksaan Agung berharap dukungan dari KPK dalam membasmi korupsi.
"Dengan demikian, penanganan perkara bisa maksimal dan memenuhi ekspektasi masyarakat," ujar Jaksa Agung.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengapresiasi sikap Jaksa Agung. "Pak Jaksa Agung selalu tekankan, dalam tipikor KPK di depan, KPK koordinator dan supervisor," jelas dia.
Menurut Agus, KPK di bawah pimpinan periode 2015-2019 akan menjalakan peran tersebut. Namun, kedua lembaga akan terlebih dulu memperbarui nota kesepahaman. Agus ingin konten nota kerja sama terutama terkait supervisi direvisi.
"Kalau diizinkan, kami dari pusat bisa lihat data di daerah menggunakan teknologi informasi untuk hemat waktu," ujar Agus kepada Jaksa Agung.
Agus, Basaria Panjaitan, Saut Situmorang, Alexander Marwata, dan Laode M. Syarif, diambil sumpah menjadi pimpinan KPK pada 21 Desember. Salah satu tugas pimpinan KPK jilid IV adalah memperbaiki hubungan KPK dengan Kejaksaan dan Kepolisian.
Selama ini, KPK dinilai kurang melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian dalam pemberantasan korupsi. Padahal, fungsi KPK di antaranya menguatkan peran kedua lembaga itu.
KPK juga jadi sorotan karena berulang kali saling serang dengan Kepolisian. Puncak perseteruan saat KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan korupsi.
Setelah itu, Kepolisian menjerat pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto serta penyidik senior Novel Baswedan sebagai tersangka kasus pidana umum.
Budi batal jadi kapolri, Samad dan Widjojanto didepak dari KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)