Budi Mulya--Antara/Wahyu Putro A
Budi Mulya--Antara/Wahyu Putro A

Majelis Hakim Tolak Keberatan Budi Mulya

Torie Natalova • 27 Maret 2014 11:33
medcom.id, Jakarta: Sidang kasus dugaan korupsi Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya kembali bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/3/2014). Dalam sidang dengan agenda putusan sela tersebut, majelis hakim menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa dan melanjutkan perkara ini ke persidangan.
 
"Menyatakan keberatan atau eksepsi penasehat hukum Budi Mulya tidak dapat diterima. Memerintahkan sidang perkara pidana atas nama Budi Mulya dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim Afiantara.
 
Menurut majelis hakim, eksepsi yang diajukan penasihat hukum Budi Mulya sudah masuk dalam materi perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan. Salah satu masalah yang menjadi keberatan penasihat hukum terdakwa terkait pemberian uang Rp1 miliar dari Robert Tantular kepada Budi Mulya.

"Alasan eksepsi penasihat hukum telah memasuki materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan," terang hakim Afiantara.
 
Dalam dakwaan jaksa penuntut KPK, Budi Mulya diduga melakukan upaya memperkaya diri dengan mendapatkan keuntungan dari pemberian FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sebesar Rp1 miliar.
 
Jumlah kerugian negara akibat penanganan Bank Century mencapai Rp689,894 miliar terkait pemberian FPJP dan sebesar Rp6,762 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LAL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan