medcom.id, Jakarta: Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Priharsa Nugraha mengatakan, pihaknya melayangkan pemanggilan terhadap Direktur Pembinaan Usaha Hulu Direktorat Jenderal Mnyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Naryanto Wagiminn untuk diperiksa.
"Naryanto akan diperiksa untuk tersangka AMS," kata Priharsa di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/6/2014).
Menurut Priharsa, Naryanto akan diperiksa terkait dugaan suap untuk mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Priharsa menjelaskan, Naryanto dipanggil untuk melengkapi berkas pemeriksaan terhadap Artha Meris Simbolon.
"Dia dipanggil guna melengkapi berkas penyidikan," sebut Priharsa.
Dalam kasus itu, Priharsa menyebut, KPK KPK sudah menetapkan Artha Meris Simbolon sebagai tersangka. Meris diduga menjadi penyuap terhadap Rudi Rubiandini, yang kala itu menjabat Kepala SKK Migas.
Meris disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa Jero Wacik sebagai saksi untuk Meris. Tak hanya itu, Marihad Simbolon yang merupakan ayah tersangka juga sudah dipanggil, meski mangkir.
Dalam surat dakwaan Rudi Rubiandini terungkap, Meris memberikan uang senilai US$522,5 ribu kepada Rudi. Uang diberikan agar Rudi merekomendasikan persetujuan untuk menurunkan formula harga gas PT Kaltim Parna Industri, perusahaan milik Meris kepada Menteri ESDM.
Peristiwa ini bermula dari pertemuan Rudi dan orangtua Artha Meris, Marihad Simbolon awal tahun 2013. Sekitar Februari 2013, Meris menyerahkan uang US$250 ribu kepada Rudi melalui Deviardi alias Ardi yang merupakan pelatih golf Rudi.
Selang beberapa bulan, Artha Meris kembali menyerahkan uang US$22,5 ribu, US$200 ribu dan US$50 ribu secara bertahap kepada Rudi melalui Ardi. Kemudian, Ardi melaporkan penerimaan uang itu kepada Rudi, dan Rudi meminta uang disimpan safe deposit box milik Ardi di CIMB Niaga.
medcom.id, Jakarta: Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Priharsa Nugraha mengatakan, pihaknya melayangkan pemanggilan terhadap Direktur Pembinaan Usaha Hulu Direktorat Jenderal Mnyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Naryanto Wagiminn untuk diperiksa.
"Naryanto akan diperiksa untuk tersangka AMS," kata Priharsa di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/6/2014).
Menurut Priharsa, Naryanto akan diperiksa terkait dugaan suap untuk mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Priharsa menjelaskan, Naryanto dipanggil untuk melengkapi berkas pemeriksaan terhadap Artha Meris Simbolon.
"Dia dipanggil guna melengkapi berkas penyidikan," sebut Priharsa.
Dalam kasus itu, Priharsa menyebut, KPK KPK sudah menetapkan Artha Meris Simbolon sebagai tersangka. Meris diduga menjadi penyuap terhadap Rudi Rubiandini, yang kala itu menjabat Kepala SKK Migas.
Meris disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa Jero Wacik sebagai saksi untuk Meris. Tak hanya itu, Marihad Simbolon yang merupakan ayah tersangka juga sudah dipanggil, meski mangkir.
Dalam surat dakwaan Rudi Rubiandini terungkap, Meris memberikan uang senilai US$522,5 ribu kepada Rudi. Uang diberikan agar Rudi merekomendasikan persetujuan untuk menurunkan formula harga gas PT Kaltim Parna Industri, perusahaan milik Meris kepada Menteri ESDM.
Peristiwa ini bermula dari pertemuan Rudi dan orangtua Artha Meris, Marihad Simbolon awal tahun 2013. Sekitar Februari 2013, Meris menyerahkan uang US$250 ribu kepada Rudi melalui Deviardi alias Ardi yang merupakan pelatih golf Rudi.
Selang beberapa bulan, Artha Meris kembali menyerahkan uang US$22,5 ribu, US$200 ribu dan US$50 ribu secara bertahap kepada Rudi melalui Ardi. Kemudian, Ardi melaporkan penerimaan uang itu kepada Rudi, dan Rudi meminta uang disimpan safe deposit box milik Ardi di CIMB Niaga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADF)