foto: Antara
foto: Antara

Anas: Saya Ingin Diadili, Bukan Dihakimi

Wanda Indana • 19 Juni 2014 16:56
Jakarta. Anas Urbaningrum pasrah mendengar putusan sela dari hakim yang telah menolak eksepsi atau nota keberatannya. Dirinya merasa tidak mendapat keadilan dalam proses hukum kasus gratifikasi dan skandal proyek hambalang yang dituduhkan.
 
"Tentu saya ingin diadili, bukan dihakimi apalagi dijaksai," ujar Anas di PN tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (19/06/2014).
 
Anas berharap proses persidangan selanjutnya dapat menghasilkan putusan yang objektif dan jujur. Menurut Anas, hakim harus mempertimbangkan fakta-fakta persidangan sebagai nilai dasar dalam memutuskan putusan.

"Sebagai terdakwa saya berharap proses persidangan nanti berjalan dengan baik, lancar, objektif, jujur, dan betul-betul mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, objektivitas, kemandirian dan kejujuran," harapnya.
 
Di dalam membacakan putusan sela, ada dua hakim ad hoc yang mengajukan pendapat yang berbeda. Anas menilai perkaranya sangat serius dan dibutuhkan kebijaksanaan hakim.
 
"Pada saat yang sama, kita lihat ada dua hakim yang mengajukan pendapat berbeda, itu menunjukkan perkara ini serius dan menimbukan perdebatan," paparnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan