medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung menangkap 83 buronan koruptor selama Januari hingga Oktober 2015. Mereka ditangkap dengan mengoptimalkan pemanfaatan sarana Adhyaksa Monitoring Center (AMC).
Berdasarkan data Bidang Penerangan Umum Kejaksaan Agung, hingga Oktober 2015, capaian penangkapan terhadap tersangka, terdakwa, terpidana menggunakan sarana AMC mencapai 83 buronan. Jumlah itu merupakan rekor tertinggi. 2012 buronan yang ditangkap 50 orang, 2013 meningkat 65 buronan dan 2014 bertambah menjadi 81 buronan.
Di antara buronan tersebut, ada nama Samson Yasir Alkatiri, terpidana kasus korupsi di Kabupaten Seram Bagian Timur ditangkap di Surabaya 11 Januari 2015; Razman Arif Nasution terpidana kasus penganiayaan ditangkap di Jakarta pada 18 Maret 2015.
H. Joha Fajal anggota DPRD Samarinda terpidana kasus illegal minning, ditangkap di Jakarta Barat pada 20 Maret 2015; Prawoto Saktiari, bekas anggota DPRD Jawa Tengah terpidana kasus korupsi ditangkap di Jakarta Selatan pada 18 Juni 2015; serta Asep Sukarno, Kabiro Organisasi Pemprov Jabar terkait tersangka kasus korupsi ditangkap di Cirebon pada 28 Juni 2015.
Kesuksesan itu menjadi bukti nyata Kejaksaan tidak main-main dalam melakukan penegakan hukum di Indonesia. Sehingga, rasa keadilan dan kepastian hukum dan pesan tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan tersampaikan.
Ketua Umum Perisai Suara Indonesia (Parsindo) Jusuf Rizal mengatakan, penegakan hukum semestinya konsisten dan adil bagi semua pihak tanpa pandang bulu. Kolega, keluarga dan rekan di partai politik jangan dijadikan ajang tawar menawar, melainkan ujian tegaknya komitmen kelembagaan.
“Sudah seharusnya penegakan hukum itu tidak pandang bulu, keluarga, kolega ataupun rekan di partai politik bukan halangan melainkan ujian komitmen, ” kata Jusuf, Senin (9/11/2015).
Rizal mengakui hal itu tidak mudah dan membutuhkan komitmen yang tinggi. Komitmen itu berada pada kinerja Kejaksaan Agung sebagai institusi dan lembaga penegak hukum di Indonesia.
“Keraguan terhadap Kejaksaan Agung harus dijawab dengan kinerja yang luar biasa dan positif agar Kejaksaan menjadi lebih baik dan bisa dipercaya oleh masyarakat serta lebih profesional,” ujarnya.
Masyarakat berharap jabatan, kedekatan, maupun kepentingan tidak menyurutkan penanganan perkara yang melibatkan Jubilate Pieter Pandango, Bupati Sumba Barat dalam kasus pengadaan 158 unit sepeda motor tahun anggaran 2011 Rp 3,2 miliar.
Juga, penanganan hukum HB. Paliudju, bekas Gubernur Sulawesi Tenggara dalam kasus penyalahgunaan anggaran belanja Kepala Daerah tahun 2006-2011 Rp 21 miliar.
“Keberanian itu baru sebagian dari banyak kasus yang ditangani Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan HM Prasetyo, setelah ia mengundurkan diri dari Partai Nasdem, sehingga penegakan hukum sedini mungkin bisa terhindar dari concflic of interest,” ujarnya.
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung menangkap 83 buronan koruptor selama Januari hingga Oktober 2015. Mereka ditangkap dengan mengoptimalkan pemanfaatan sarana Adhyaksa Monitoring Center (AMC).
Berdasarkan data Bidang Penerangan Umum Kejaksaan Agung, hingga Oktober 2015, capaian penangkapan terhadap tersangka, terdakwa, terpidana menggunakan sarana AMC mencapai 83 buronan. Jumlah itu merupakan rekor tertinggi. 2012 buronan yang ditangkap 50 orang, 2013 meningkat 65 buronan dan 2014 bertambah menjadi 81 buronan.
Di antara buronan tersebut, ada nama Samson Yasir Alkatiri, terpidana kasus korupsi di Kabupaten Seram Bagian Timur ditangkap di Surabaya 11 Januari 2015; Razman Arif Nasution terpidana kasus penganiayaan ditangkap di Jakarta pada 18 Maret 2015.
H. Joha Fajal anggota DPRD Samarinda terpidana kasus illegal minning, ditangkap di Jakarta Barat pada 20 Maret 2015; Prawoto Saktiari, bekas anggota DPRD Jawa Tengah terpidana kasus korupsi ditangkap di Jakarta Selatan pada 18 Juni 2015; serta Asep Sukarno, Kabiro Organisasi Pemprov Jabar terkait tersangka kasus korupsi ditangkap di Cirebon pada 28 Juni 2015.
Kesuksesan itu menjadi bukti nyata Kejaksaan tidak main-main dalam melakukan penegakan hukum di Indonesia. Sehingga, rasa keadilan dan kepastian hukum dan pesan tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan tersampaikan.
Ketua Umum Perisai Suara Indonesia (Parsindo) Jusuf Rizal mengatakan, penegakan hukum semestinya konsisten dan adil bagi semua pihak tanpa pandang bulu. Kolega, keluarga dan rekan di partai politik jangan dijadikan ajang tawar menawar, melainkan ujian tegaknya komitmen kelembagaan.
“Sudah seharusnya penegakan hukum itu tidak pandang bulu, keluarga, kolega ataupun rekan di partai politik bukan halangan melainkan ujian komitmen, ” kata Jusuf, Senin (9/11/2015).
Rizal mengakui hal itu tidak mudah dan membutuhkan komitmen yang tinggi. Komitmen itu berada pada kinerja Kejaksaan Agung sebagai institusi dan lembaga penegak hukum di Indonesia.
“Keraguan terhadap Kejaksaan Agung harus dijawab dengan kinerja yang luar biasa dan positif agar Kejaksaan menjadi lebih baik dan bisa dipercaya oleh masyarakat serta lebih profesional,” ujarnya.
Masyarakat berharap jabatan, kedekatan, maupun kepentingan tidak menyurutkan penanganan perkara yang melibatkan Jubilate Pieter Pandango, Bupati Sumba Barat dalam kasus pengadaan 158 unit sepeda motor tahun anggaran 2011 Rp 3,2 miliar.
Juga, penanganan hukum HB. Paliudju, bekas Gubernur Sulawesi Tenggara dalam kasus penyalahgunaan anggaran belanja Kepala Daerah tahun 2006-2011 Rp 21 miliar.
“Keberanian itu baru sebagian dari banyak kasus yang ditangani Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan HM Prasetyo, setelah ia mengundurkan diri dari Partai Nasdem, sehingga penegakan hukum sedini mungkin bisa terhindar dari concflic of interest,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)