medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil ajudan Siti Halimah alias Iim, sekretaris pribadi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Chasan.
Iim akan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilu kada) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (13/3).
Bersama Iim, KPK juga memanggil dua pengacara. Mereka adalah Teuku Nasrullah dan Fajar. "Mereka juga akan menjadi saksi untuk RAC," sebutnya.
Selain mereka, Komisi pun memanggil Qurrotul Aini dan Farid Asyari. Mereka merupakan pegawai keuangan di PT Bali Pasific Pragama. "Mereka pun diperiksa untuk tersangka RAC," jelasnya.
Pemanggilan kelima saksi tersebut, kata Priharsa, dilakukan guna melengkapi pemberkasan tersangka Ratu Atut. Sebab, saat ini, berkas pemeriksaan Atut masih di penyidikan. "Mereka dipanggil guna melengkapi berkas penyidikan," tegasnya. (Mufti S)
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil ajudan Siti Halimah alias Iim, sekretaris pribadi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Chasan.
Iim akan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilu kada) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (13/3).
Bersama Iim, KPK juga memanggil dua pengacara. Mereka adalah Teuku Nasrullah dan Fajar. "Mereka juga akan menjadi saksi untuk RAC," sebutnya.
Selain mereka, Komisi pun memanggil Qurrotul Aini dan Farid Asyari. Mereka merupakan pegawai keuangan di PT Bali Pasific Pragama. "Mereka pun diperiksa untuk tersangka RAC," jelasnya.
Pemanggilan kelima saksi tersebut, kata Priharsa, dilakukan guna melengkapi pemberkasan tersangka Ratu Atut. Sebab, saat ini, berkas pemeriksaan Atut masih di penyidikan. "Mereka dipanggil guna melengkapi berkas penyidikan," tegasnya. (Mufti S)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HNR)