medcom.id, Jakarta: Jaksa penuntut umum mengembalikan berkas kasus dugaan ancaman dengan tersangka Bos MNC Group Hary Tanoesudibjo. Jaksa Agung M. Prasetyo menyebut kepolisian masih harus menyempurnakan berkas tersebut.
"Ada yang kurang. Ada yang perlu ditambahi atau disempurnakan kembali," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 18 Juli 2017.
Prasetyo tak menjelaskan apa kekurangan berkas itu sehingga dikembalikan. Dia mengatakan akan menunggu penyidik untuk menyempurnakan berkas itu. "Kita enggak mengejar target kapan. Setelah mereka mengembalikan, kita teliti kembali," kata dia.
Prasetyo menyatakan, jika berkas sudah dinyatakan lengkap, maka pihaknya siap menerima tersangka dan barang buktinya.
Hary Tanoe ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) bernomor B30/VI/2017 Dit Tipid Siber tertanggal 15 Juni 2017. Di dalam SPDP, Hary disebut telah mengancam Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto, melalui pesan singkat.
Baca: Besok, Hari Tanoe Diperiksa sebagai Tersangka
Hary Tanoe diduga melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancamannya maksimal 15 tahun penjara.
Jaksa Yulianto melaporkan Hary Tanoe karena menerima SMS 'kaleng'. Saat itu, Yulianto sedang menangani kasus Mobile-8. Yulianto menyatakan tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe, yakni pada 5, 7, dan 9 Januari 2016.
Isinya antara lain:
Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan.
Baca: Polisi: Penetapan Tersangka Hary Tanoe tak Bermuatan Politis
Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Hary Tanoe, mengatakan pesan singkat yang dikirim Hary kepada Yulianto bersifat umum dan berkategori idealis. "Hary dalam SMS-nya tak pernah menyebut Jaksa Yulianto sebagai 'yang salah'. Dan tak pernah menyebut sebagai 'yang tidak bersih'," kata dia.
Menurut Hotman, pesan pendek Ketua Umum Partai Perindo itu tak lebih sebagai imbauan. "Bahasa idealisme dari seorang politikus. Semua Presiden Indonesia saat kampanye mengucapkan kalimat seperti itu," ujar Hotman. Hotman yakin ada motif politik dalam penetapan tersangka kliennya.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/xkErJ2DK" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Jaksa penuntut umum mengembalikan berkas kasus dugaan ancaman dengan tersangka Bos MNC Group Hary Tanoesudibjo. Jaksa Agung M. Prasetyo menyebut kepolisian masih harus menyempurnakan berkas tersebut.
"Ada yang kurang. Ada yang perlu ditambahi atau disempurnakan kembali," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 18 Juli 2017.
Prasetyo tak menjelaskan apa kekurangan berkas itu sehingga dikembalikan. Dia mengatakan akan menunggu penyidik untuk menyempurnakan berkas itu. "Kita enggak mengejar target kapan. Setelah mereka mengembalikan, kita teliti kembali," kata dia.
Prasetyo menyatakan, jika berkas sudah dinyatakan lengkap, maka pihaknya siap menerima tersangka dan barang buktinya.
Hary Tanoe ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) bernomor B30/VI/2017 Dit Tipid Siber tertanggal 15 Juni 2017. Di dalam SPDP, Hary disebut telah mengancam Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto, melalui pesan singkat.
Baca: Besok, Hari Tanoe Diperiksa sebagai Tersangka
Hary Tanoe diduga melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancamannya maksimal 15 tahun penjara.
Jaksa Yulianto melaporkan Hary Tanoe karena menerima SMS 'kaleng'. Saat itu, Yulianto sedang menangani kasus Mobile-8. Yulianto menyatakan tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe, yakni pada 5, 7, dan 9 Januari 2016.
Isinya antara lain:
Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan.
Baca: Polisi: Penetapan Tersangka Hary Tanoe tak Bermuatan Politis
Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Hary Tanoe, mengatakan pesan singkat yang dikirim Hary kepada Yulianto bersifat umum dan berkategori idealis. "Hary dalam SMS-nya tak pernah menyebut Jaksa Yulianto sebagai 'yang salah'. Dan tak pernah menyebut sebagai 'yang tidak bersih'," kata dia.
Menurut Hotman, pesan pendek Ketua Umum Partai Perindo itu tak lebih sebagai imbauan. "Bahasa idealisme dari seorang politikus. Semua Presiden Indonesia saat kampanye mengucapkan kalimat seperti itu," ujar Hotman. Hotman yakin ada motif politik dalam penetapan tersangka kliennya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)