Ketua UKP PIP Yudi Latief (dua dari kanan)/MI/Susanto
Ketua UKP PIP Yudi Latief (dua dari kanan)/MI/Susanto

Pemerintah Diyakini Menjalani Prosedur Pembubaran HTI

Achmad Zulfikar Fazli • 19 Juli 2017 15:58
medcom.id, Jakarta: Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menuding pemerintah mengabaikan prosedur peringatan tertulis dalam membubarkan organisasi tersebut. Kepala Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila Yudi Latief membantah.
 
"Saya kira tentu prosedur-prosedur itu harus dilalui. Kalau ada keputusan itu berarti otoritas terkait sudah mengikuti prosedur-prosedur yang ditentukan oleh berdasarkan requirement dari peraturan itu sendiri," tegas Yudi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu 19 Juli 2017.
 
Yudi enggan bicara banyak termasuk soal pencarian ormas-ormas anti-Pancasila. UKP PIP, tegas dia, tidak berada di ranah yang menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan Ham itu.

"Tapi kita bisa memberikan input-input, analisis-analisis (ormas yang anti-Pancasila)," ucap dia.
 
Pemerintah resmi membubarkan HTI hari ini. Pembubaran HTI ditandai dengan pencabutan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum HTI oleh Kemenkumham.
 
"Mereka (HTI) mengingkari AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga) sendiri. Itu salah satu pertimbangan kami mencabut SK Badan Hukum HTI," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Freddy Harris melalui keterangan tertulis, Rabu 19 Juli 2017.
 
Pancasila yang dalam AD/ART dicantumkan sebagai ideologi tak tergambar dari praktik keseharian HTI. Faktanya, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang betentangan dengan Pancasila dan tak berjiwa NKRI.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan