Tim kuasa hukum tergugat dari MA mendengarkan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis (8/6/2017). Foto: MI/Bary Fathahilah
Tim kuasa hukum tergugat dari MA mendengarkan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis (8/6/2017). Foto: MI/Bary Fathahilah

MA Menghormati Putusan PTUN

09 Juni 2017 09:41
medcom.id, Jakarta: Anggota tim kuasa hukum Mahkamah Agung (MA) Witanto menyatakan MA menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta terkait gugatan anggota DPD dari kubu GKR Hemas.
 
"MA tentu menerima dan menghormati putusan tersebut," ujar Witanto seperti dilansir Antara, Jumat 9 Juni 2017.
 
Adapun putusan PTUN menyatakan tidak menerima gugatan yang diajukan oleh anggota DPD GKR Hemas terkait dengan pemanduan sumpah jabatan pimpinan DPD beberapa waktu.

"Putusan Majelis Hakim PTUN sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," kata Witanto.
 
Baca: PTUN Menangkan MA terkait Gugatan Hemas
 
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai pemanduan sumpah yang dilakukan oleh Wakil Ketua MA Suwardi atas pimpinan DPD itu, tidak dapat
dijadikan objek sengketa di PTUN.
 
Majelis hakim menyatakan bahwa pemanduan sumpah jabatan pimpinan DPD yang dilakukan Wakil Ketua MA Suwardi bukan merupakan penyelenggaraan fungsi MA.
 
Menurut majelis hakim pemanduan sumpah tersebut hanya merupakan tindakan seremonial ketatanegaraan.
 
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan Mahkamah Agung (MA) dalam gugatan kepemimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Gugatan itu diajukan mantan Wakil Ketua DPD G.K.R. Hemas.
 
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak diterima," kata Hakim Ketua Udjang Abdullah di gedung PTUN, Jakarta Timur, Kamis 8 Juni 2017.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan