Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjawab pertanyaan wartawan ketika keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/8)./MI/Rommy Pujianto
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjawab pertanyaan wartawan ketika keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/8)./MI/Rommy Pujianto

KPK Dalami Temuan Dugaan Penyelewangan Dana Desa Era Marwan Jafar

Juven Martua Sitompul • 25 September 2017 22:55
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan dana desa yang tak wajar oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
 
"Kami lihat dulu nanti kalau ada kerugian negara, tapi belum ketemu kickback-nya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin 25 September 2017.
 
Pada anggaran tahun 2015, di bawah kepemimpinan Marwan Jafar, BPK menemukan dugaan adanya penyelewengan pemberian honorarium pendamping dana desa yang belum dibayarkan sebesar Rp425 miliar. Sedangkan, dana desa yang belum dibayarkan pada 2016 mencapai Rp550 miliar.

Saut mengakui, pihaknya belum bisa menindaklanjuti temuan indikasi korupsi tersebut. Saat ini lembaga antirasuah masih dalam posisi pencegahan, mendampingi penyaluran dana desa yang mencapai Rp60 triliun pada tahun ini.
 
"KPK nggak bisa masuk di pintu penindakan, ya kita masuk dipendampingan atau tata kelola," pungkasnya.
 
Dugaan ketidakwajaran dana desa pada era Marwan Jafar terungkap dalam sidang kasus suap auditor BPK dengan terdakwa dua pejabat Kemendes PDTT Sugito dan Jarot Budi Prabowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu. Dalam persidangan itu, Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Yudy Ayodya Baruna yang dihadirkan sebagai saksi mengungkap adanya temuan dana penyimpangan hampir Rp1 triliun di Kemendes PDTT. 
 
Saat mengaudit, Yudy bertindak sebagai ketua tim pemeriksaan dengan tujuan tertentu di Kemendes. Yudy menyebut, saat itu tim menemukan anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp425 miliar pada tahun 2015 dan Rp550 miliar pada tahun 2016. 
 
Temuan itu berkaitan dengan pertanggung jawaban pembayaran honorarium dan bantuan operasional tenaga pendamping profesional tahun 2016 sebesar Rp 550.467.601.225. "Sampai akhir pemeriksaan, kami tak mendapat dokumen pertanggungjawaban," kata Yudy saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 13 September 2017.
 
Yudy menambahkan, jika tidak ditindaklanjuti, temuan Rp550 miliar itu bisa memengaruhi opini Kementerian pada audit laporan keuangan pada 2016. Bahkan hingga Oktober 2016, BPK tidak menerima laporan pertanggung jawaban dari Kemendes PDTT.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan