Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Foto: Metrotvnews.com/Gervin
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Foto: Metrotvnews.com/Gervin

DPR Bisa Batalkan Perppu Ormas

Husen Miftahudin • 28 Juli 2017 14:30
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan pimpinan DPR belum menerima surat dari pemerintah terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Alhasil, DPR belum bisa bersikap.
 
Bila surat sudah diterima pimpinan DPR, maka draf Perppu Ormas akan dibacakan di Rapat Paripurna. "Nanti, dalam satu masa sidang, DPR memberikan jawaban iya (disetujui) atau tidak," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 28 Juli 2017.
 
Dalam pembahasannya, DPR bisa memberlakukan atau membatalkan perppu tersebut. Bila diterima, maka Perppu Ormas akan langsung menjadi UU. Sebaliknya, bila DPR menolak maka aturan terkait ormas  kembali ke UU yang lama.

"Kalau tidak disetujui tentunya kembali pada UU lama, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Begitulah memang sifat perppu," ujar dia.'
 
Baca: HTI Merasa Dipersekusi Negara
 
Aturan terkait ormas yang berlaku saat ini adalah perppu. Menurut Agus, perppu sudah berlaku begitu ditandatangani presiden. "Sampai kapan masa berlakunya? Sampai nanti ada jawaban dari DPR," ujar dia.
 
Perppu Ormas yang dikeluarkan pemerintah harus dibahas di DPR. Pembahasan baru dilakukan bila pemerintah sudah mengirimkan surat dan draft Perppu.
Surat selanjutnya dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk diagendakan pembacaan di rapat paripurna.
Nantinya, rapat paripurna akan memutuskan tindak lanjut penerbitan Perppu Ormas melalui dari panitia khusus (pansus), dan panitia kerja (panja) atau Komisi terkait.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan