medcom.id, Jakarta: Malware Ransomware WannaCry disebut menyerang ratusan peranti lunak di seantero dunia, tak terkecuali Indonesia. Penyebaran malware ini disebut dilakukan secara acak.
Meski begitu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul menyatakan, hingga kini belum ada laporan ke Polri soal kerugian akibat penyerangan ini.
"Belum ada," kata Martin, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 16 Mei 2017.
Ketiadaan laporan tak membuat Polri enggan mengusut serangan ini. Apalagi tersiar kabar malware WannaCry sempat menyerang piranti lunak di RS Dharmais.
Martinus mengatakan peretas (hacker) yang menyerang fasilitas umum itu bisa dikenakan pidana. "Bisa kena Pasal 30 UU ITE," ujar dia.
Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyatakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.
Kini, kata dia, tim Siber Mabes Polri masih menelusuri penyebaran malware ini, termasuk meneliti serangan ke RS Dharmais. Selain itu, Polri bekerja sama dengan Kemenkominfo meneliti Ransomware WannaCry.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan akan mengusut penyerangan ini.
"UU ITE kita bisa menjangkau (pelaku) yang sengaja menyebar (malware). Jadi, UU ITE itu masih relevan untuk menghukum yang bersangkutan," katanya.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/lKYMEVWK" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Malware
Ransomware WannaCry disebut menyerang ratusan peranti lunak di seantero dunia, tak terkecuali Indonesia. Penyebaran
malware ini disebut dilakukan secara acak.
Meski begitu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul menyatakan, hingga kini belum ada laporan ke Polri soal kerugian akibat penyerangan ini.
"Belum ada," kata Martin, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 16 Mei 2017.
Ketiadaan laporan tak membuat Polri enggan mengusut serangan ini. Apalagi tersiar kabar
malware WannaCry sempat menyerang piranti lunak di RS Dharmais.
Martinus mengatakan peretas (
hacker) yang menyerang fasilitas umum itu bisa dikenakan pidana. "Bisa kena Pasal 30 UU ITE," ujar dia.
Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyatakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.
Kini, kata dia, tim Siber Mabes Polri masih menelusuri penyebaran malware ini, termasuk meneliti serangan ke RS Dharmais. Selain itu, Polri bekerja sama dengan Kemenkominfo meneliti
Ransomware WannaCry.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan akan mengusut penyerangan ini.
"UU ITE kita bisa menjangkau (pelaku) yang sengaja menyebar (
malware). Jadi, UU ITE itu masih relevan untuk menghukum yang bersangkutan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UWA)