medcom.id, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bila melakukan mengaudit ulang laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT). Hal menjawab dugaan jual beli opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang tengah ditangani KPK.
Wakil Ketua BPK, Bahrullah Akbar, mengatakan audit ulang pemberian opini WTP bisa dikaji ulang. "Kita bisa restatement lagi. Secara teoritis bisa kita lakukan audit restatment (menilai kembali)," ujar Bahrullah di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 29 Mei 2017.
Namun, BPK tentunya harus memastikan bila auditor yang menangani laporan Kemendes PDTT bermasalah.
Jika auditor tersebut terbukti melakukan suap untuk pemberian opini WTP, maka BPK siap mengaudit kembali laporan keuangan Kemendes PDTT.
"Jadi kita belum lihat materinya, kalau memang ada yang mempengaruhi atau menyembunyikan temuan atau apapun yang terkait opini, pasti itu harus diaudit ulang," tegasnya.
KPK menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri sebagai tersangka, Sabtu 28 Mei 2017. Status sama juga disematkan kepada Pejabat Eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo dan Auditor BPK Ali Sadli.
Keempat tersangka ditangkap di Gedung BPK dan Kemendes PDTT pada Jumat 26 Mei 2017. Mereka diduga terlibat dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pemeriksaan laporan keuangan Kemendes PDTT 2016 untuk mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Sebagai pihak pemberi suap, Sugito dan Jarot disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Di sisi lain, sebagai penerima Rochmadi dan Ali disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau 5 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bila melakukan mengaudit ulang laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT). Hal menjawab dugaan jual beli opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang tengah ditangani KPK.
Wakil Ketua BPK, Bahrullah Akbar, mengatakan audit ulang pemberian opini WTP bisa dikaji ulang. "Kita bisa
restatement lagi. Secara teoritis bisa kita lakukan audit restatment (menilai kembali)," ujar Bahrullah di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 29 Mei 2017.
Namun, BPK tentunya harus memastikan bila auditor yang menangani laporan Kemendes PDTT bermasalah.
Jika auditor tersebut terbukti melakukan suap untuk pemberian opini WTP, maka BPK siap mengaudit kembali laporan keuangan Kemendes PDTT.
"Jadi kita belum lihat materinya, kalau memang ada yang mempengaruhi atau menyembunyikan temuan atau apapun yang terkait opini, pasti itu harus diaudit ulang," tegasnya.
KPK menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri sebagai tersangka, Sabtu 28 Mei 2017. Status sama juga disematkan kepada Pejabat Eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo dan Auditor BPK Ali Sadli.
Keempat tersangka ditangkap di Gedung BPK dan Kemendes PDTT pada Jumat 26 Mei 2017. Mereka diduga terlibat dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pemeriksaan laporan keuangan Kemendes PDTT 2016 untuk mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Sebagai pihak pemberi suap, Sugito dan Jarot disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Di sisi lain, sebagai penerima Rochmadi dan Ali disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau 5 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)