Menkumham Yasonna H Laoly. M Sholahadhin Azhar
Menkumham Yasonna H Laoly. M Sholahadhin Azhar

Menkumham Minta Corby tak Buat Kehebohan Baru Pascabebas

M Sholahadhin Azhar • 29 Mei 2017 01:32
medcom.id, Jakarta: Mantan narapidana narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby telah melewati masa hukuman di Tanah Air. Sebelum Corby dipulangkan ke negara asalnya, Australia, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly berupaya menemuinya untuk memberikan sebuah pesan.
 
"Saya kemarin pergi ke Bali saya ingin mencoba berbicara kepada dia untuk meminta dia supaya betul-betul tidak menimbulkan kehebohan baru. Kira-kira seperti itu," kata Yasonna di Jakarta Timur, Minggu 28 Mei 2017.
 
Namun demikian Yasonna belum sempat bertemu dengan Corby, lantaran wanita yang dijebloskan ke penjara karena kepemilikan 4,2 kg ganja itu mengalami trauma. Ditambah lagi warga Brisbane itu menjadi incaran wartawan di Bali.

Jurnalis ingin mengorek keterangan lebih lanjut dari Corby usai dirinya bebas. "Dia agak sulit berkomunikasi, itu hak dia," ujar Yasonna.
 
Politikus PDI Perjuangan ini juga menyebut Corby telah pulang ke Brisbane, Australia pada Sabtu 27 Mei 2017 pukul 00.00 WIB dengan pesawat Malindo Air.  Pantauan Metrotvnews.com di kediaman Corby Jalan Kartika Plaza Gang Pudak Sari No.9, tampak pengawal Corby, John McLeod keluar masuk ke dalam rumah kontrakan tersebut. Namun tidak ada satu patah kata pun yang keluar dari mulutnya terkait pembebasan Corby.
 
Sejumlah wartawan asing juga sudah mengepung kediamannya Corby sejak dua pekan terakhir. Merasa risih dengan keberadaan media tersebut, Corby lantas memasang empat kamera pengintai (CCTV) di kediamannya. 
 
Empat kamera pengintai tersebut dipasang di luar gerbang rumahnya, samping, dan depan pintu rumah bagian atas. 
 
Kakak Corby, Mercedez mengaku adiknya stres lantaran banyak media berada di depan rumahnya. Sehingga dia tidak bisa melakukan aktivitas secara leluasa baik di dalam rumah maupun di luar rumah.
 
"Saya mohon jangan buntuti dia, dia stres," terang Mercedez saat ditemui usai keluar dari Kajari Denpasar, Jalan Sudirman.
 
Seperti diketahui, Corby merupakan terpidana kasus 4,2 kg ganja yang disimpannya di papan selancarnya. Dia divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada 27 Mei 2005. Pada tahun 2010 Corby mendapatkan grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 
 
Kemudian, Corby juga mendapatkan pembebasan bersyarat dengan tidak menginap di penjara melainkan di rumah kakak iparnya Wayan Widyartha, dan menjadi penjamin Corby selama di luar sel.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan