OC Kaligis ditahan KPK (Foto: Antara/Vitalis Yogi)
OC Kaligis ditahan KPK (Foto: Antara/Vitalis Yogi)

Kaligis Merasa Diculik KPK, Kapolri: Polri Juga Sering Dituduh

Intan fauzi • 10 Agustus 2015 14:20
medcom.id, Jakarta: Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menganggap penangkapan tersangka kasus suap dan gratifikasi Hakim PTUN di Medan, OC Kaligis, bukan penculikan. Pasalnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa surat perintah penangkapan resmi.
 
"Yang penting ada surat perintahnya. Kalau ada surat perintahnya enggak mungkin ada penculikan," kata Badrodin di Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015).
 
Badrodin memaklumi tuduhan yang dilayangkan oleh OC Kaligis dan kuasa hukumnya. Menurutnya, tuduhan semacam itu biasa dilontarkan ke KPK maupun kepolisian. "Tuduhan semacam itu tak hanya KPK saja, Polri juga sering dituduh," ujarnya.
 
Kaligis melayangkan gugatan yang ditujukan kepada oknum penyidik di lembaga antikorupsi itu. Dia juga sudah melaporkan masalah proses penangkapannya ke Badan Reserse Kriminal Polri.
 
Kaligis diduga terlibat kasus penyuapan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan. Penangkapan Kaligis merupakan hasil pengembangan penyidik dari pemeriksaan tersangka lainnya.
 
KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka kasus ini. Dua nama terakhir diduga sumber uang suap.
 
Terakhir, Kaligis mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait penyakit yang ia derita. Ia melaporkan KPK tidak memfasilitasinya untuk berobat.
 
Aturan KPK terhadap tahanan memang ketat. Tidak semua orang bisa menjenguk. Hanya keluarga tertentu yang bisa menjenguk tahanan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan