medcom.id, Jakarta: Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu 5 Agustus. Namun, Gatot menolak berkomentar soal pemeriksaannya hari ini.
Gatot tiba di Gedung KPK pada pukul 10.13 WIB dengan pengawal tahanan. Dia mengenakan batik dibalut rompi tahanan oranye. Namun, mulutnya terkunci rapat dan hanya tersenyum kecil ketika dicecar pertanyaan pewarta.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu segera berlari ke dalam lobi kantor lembaga antikorupsi. Diketahui, dia bakal diperiksa untuk tersangka Otto Cornelis Kaligis dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
"Dia diperiksa untuk tersangka OCK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2015).
Ini adalah pemeriksaan perdana Gatot satelah ditahan komisi antikorupsi pada Senin 3 Agustus lalu. Diketahui, Gatot seharusnya diperiksa pada Selasa 4 Agustus kemarin.
Namun, dia meminta pemeriksaannya ditunda karena kelelahan usai diperiksa sembilan jam sebagai tersangka pada pemeriksaan Senin sebelumnya. Dia pun akhirnya baru diperiksa kembali hari ini dalam kasus suap PTUN Medan.
Kasus dugaan suap PTUN Medan baru saja dibongkar lembaga antikorupsi. Perkara ini sudah menjerat delapan tersangka. Awalnya, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry yang dicokok KPK pada 9 Juli lalu.
Saat penangkapan, penyidik KPK mengamankan USD15 ribu dan SGD5 ribu dari Ruangan Ketua PTUN Medan. Diduga kuat, mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry dalam pemenangan gugatan terhadap surat perintah penyelidikan kasus korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumut yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi.
KPK terus menelusuri dari mana sumber suap ini berasal. Lembaga antikorupsi berkeyakinan, uang yang ditemukan bukan berasal dari Gerry. KPK akhirnya menggeledah Kantor O.C. Kaligis dan Gubernur Sumut Gatot Pujo. Kaligis, Gatot, serta istri mudanya, Evy Susanti juga dicegah keluar negeri.
Dari pengembangan, pengacara kondang sekaligus bos Gerry, O.C. Kaligis, juga dijerat KPK pada 14 Juli lalu. Selanjutnya, giliran Gubernur Sumut Gatot Pujo dan istri mudanya, Evy Susanti yang jadi pesakitan di kasus yang sama pada 28 Juli kemarin.
medcom.id, Jakarta: Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu 5 Agustus. Namun, Gatot menolak berkomentar soal pemeriksaannya hari ini.
Gatot tiba di Gedung KPK pada pukul 10.13 WIB dengan pengawal tahanan. Dia mengenakan batik dibalut rompi tahanan oranye. Namun, mulutnya terkunci rapat dan hanya tersenyum kecil ketika dicecar pertanyaan pewarta.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu segera berlari ke dalam lobi kantor lembaga antikorupsi. Diketahui, dia bakal diperiksa untuk tersangka Otto Cornelis Kaligis dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
"Dia diperiksa untuk tersangka OCK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2015).
Ini adalah pemeriksaan perdana Gatot satelah ditahan komisi antikorupsi pada Senin 3 Agustus lalu. Diketahui, Gatot seharusnya diperiksa pada Selasa 4 Agustus kemarin.
Namun, dia meminta pemeriksaannya ditunda karena kelelahan usai diperiksa sembilan jam sebagai tersangka pada pemeriksaan Senin sebelumnya. Dia pun akhirnya baru diperiksa kembali hari ini dalam kasus suap PTUN Medan.
Kasus dugaan suap PTUN Medan baru saja dibongkar lembaga antikorupsi. Perkara ini sudah menjerat delapan tersangka. Awalnya, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry yang dicokok KPK pada 9 Juli lalu.
Saat penangkapan, penyidik KPK mengamankan USD15 ribu dan SGD5 ribu dari Ruangan Ketua PTUN Medan. Diduga kuat, mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry dalam pemenangan gugatan terhadap surat perintah penyelidikan kasus korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumut yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi.
KPK terus menelusuri dari mana sumber suap ini berasal. Lembaga antikorupsi berkeyakinan, uang yang ditemukan bukan berasal dari Gerry. KPK akhirnya menggeledah Kantor O.C. Kaligis dan Gubernur Sumut Gatot Pujo. Kaligis, Gatot, serta istri mudanya, Evy Susanti juga dicegah keluar negeri.
Dari pengembangan, pengacara kondang sekaligus bos Gerry, O.C. Kaligis, juga dijerat KPK pada 14 Juli lalu. Selanjutnya, giliran Gubernur Sumut Gatot Pujo dan istri mudanya, Evy Susanti yang jadi pesakitan di kasus yang sama pada 28 Juli kemarin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TII)