Tersangka kasus gratifikasi pembahasaan penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana (tengah) keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (23/2). (FOTO: ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)
Tersangka kasus gratifikasi pembahasaan penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana (tengah) keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (23/2). (FOTO: ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)

Hadapi Dua Sidang, Sutan Bhatoegana Disebut Rentan Kena Stroke

Yogi Bayu Aji • 03 April 2015 14:17
medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana kini sedang cemas. Ia akan menghadapi dua persidangan dalam waktu yang sama. Hal ini disebut membuatnya rentan terkena sakit parah.
 
"Kalau perlakuan abnormal saya khawatir Sutan jadi abnormal. Bisa saja mendadak Sutan sakit jantung, stroke. Masa didua-duain gitu, ya orang jadi tidak normal, stres, karena perlakuannya sudah tidak manusiawi," kata Pengacara Sutan, Rahmat Harahap saat dihubungi wartawan, Jumat (3/4/2015).
 
Sidang praperadilan tersangka kasus penerimaah hadiah atau janji dari penetapan APBN-P 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diketahui akan digelar Senin 6 April besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sedianya sidang tersebut diadakan pada 23 Maret 2015 namun harus ditunda karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hadir.

Senin besok, Sutan juga harus menjalani sidang perkara pokok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pukul 09.00 WIB. Sidang tersebut akan dipimpin Hakim Artha Theresia.
 
Rahmat menilai, KPK sengaja menjadwalkan sidang perdana perkara Sutan di Pengadilan Tipikor bersamaan dengan sidang praperadilan. Ia menjelaskan, pelimpahan perkara ke pengadilan semestinya selama 14 hari. Tim kuasa hukum pun memprediksi jika sidang baru digelar pada 9 April.
 
"Kami kan sering lakukan sidang, 14 hari pelimpahan ke pengadilan. Semua pelimpahan ke pengadilan di muka bumi ini normalnya 14 hari," pungkas Rahmat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>