medcom.id, Jakarta: Kasus dugaan penerimaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan terkesan mengendap setelah penanganannya diserahkan ke Polri dari Kejagung. Namun Polri menjamin kasus ini terus diproses.
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso menjelaskan kasus ini tetap dilanjutkan. Penyidik Bareskrim Polri terus berkoordinasi dengan pihak-pihak yang memiliki kompetensi untuk ikut terlibat menuntaskan kasus ini.
Penyidik Bareskrim juga meminta penjelasan KPK terkait konstruksi kasus Budi Gunawan sejak dalam penyelidikan. Budi Waseso menuturkan, KPK harus bisa memaparkan detail kasus ini.
"Kita nanti minta pendapat dari KPK. Harapan kita justru nanti KPK yang memberikan penjelasan pada kita," kata Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2015).
Kemudian, kata Budi, setelah KPK menjelaskan hal-hal yang dipertanyakan penyidik Polri, kasus ini pun bisa diputuskan. Namun, keputusan tetap terletak pada alat bukti, bukan keputusan perorangan atau penyidik.
"Kita kan menanyakan masalah berkas itu kan. Yang ini bagaimana yang itu bagaimana. Ya seperti itulah artinya sekarang kita terima, bukan soal fotokopi atau bukan tapi apakah ini yang dianggap oleh KPK yang dikirimkan. Nanti akan terjawab kok," tegasnya.
medcom.id, Jakarta: Kasus dugaan penerimaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan terkesan mengendap setelah penanganannya diserahkan ke Polri dari Kejagung. Namun Polri menjamin kasus ini terus diproses.
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso menjelaskan kasus ini tetap dilanjutkan. Penyidik Bareskrim Polri terus berkoordinasi dengan pihak-pihak yang memiliki kompetensi untuk ikut terlibat menuntaskan kasus ini.
Penyidik Bareskrim juga meminta penjelasan KPK terkait konstruksi kasus Budi Gunawan sejak dalam penyelidikan. Budi Waseso menuturkan, KPK harus bisa memaparkan detail kasus ini.
"Kita nanti minta pendapat dari KPK. Harapan kita justru nanti KPK yang memberikan penjelasan pada kita," kata Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2015).
Kemudian, kata Budi, setelah KPK menjelaskan hal-hal yang dipertanyakan penyidik Polri, kasus ini pun bisa diputuskan. Namun, keputusan tetap terletak pada alat bukti, bukan keputusan perorangan atau penyidik.
"Kita kan menanyakan masalah berkas itu kan. Yang ini bagaimana yang itu bagaimana. Ya seperti itulah artinya sekarang kita terima, bukan soal fotokopi atau bukan tapi apakah ini yang dianggap oleh KPK yang dikirimkan. Nanti akan terjawab kok," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)