Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno--Antara/Andika Wahyu
Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno--Antara/Andika Wahyu

Soal Polemik Hukuman Mati, Pemerintah Kumpulkan Pakar dan Otoritas Hukum

Arif Hulwan • 06 Januari 2015 19:26
medcom.id, Jakarta: Perbedaan pandangan soal pelaksanaan eksekusi mati membuat Pemerintah berinisiatif mengumpulkan sejumlah pakar hukum. Diskusi pun akan menyertakan otoritas hukum yang berkepentingan dalam hukuman mati. Diharapkan, ada kata sepakat tanpa keraguan.
 
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo mengungkapkan, pakar hukum yang ingin dimintai pendapatnya adalah Pakar Hukum Tata Negara dan Pidana. Dan tentunya, rapat yang digelar dalam waktu dekat itu akan menyertakan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kementerian Huum dan HAM, serta Kemenkopolhukam.
 
"Ayo kita bicara. Semua. Jangan sudah kita putuskan, masih ada yang ngomong di luar. Kita enggak mau," cetus Tedjo, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (6/1/2015).

Pentingnya kata sepakat ini, jelasnya, terkait peredaran narkoba yang makin menggila. Ia mencontohkan soal 800 kilogram sabu dari jaringan Asia yang untungnya digagalkan Badan Narkotika Nasional, di Jakarta Barat dan Tangerang, Senin (5/1). Dengan menegaskan eksekusi mati itu, Tedjo berharap para bandar makin gentar menunaikan aksinya di Indonesia.
 
Di samping itu, ada upaya para bandar yang sudah divonis mati dan pengacaranya untuk menunda proses eksekusi mati. Yakni, dengan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) berulangkali, begitu mendengar adanya kabar pelaksanaan eksekusi. Celahnya datang dari putusan MK yang menyatakan PK bisa lebih dari sekali.
 
Memang, akunya, ada pandangan bahwa pelaksanaan putusan tak perlu menanti pengajuan PK. Eksekusi itu sudah bisa dilakukan sejak ada tahap Kasasi. Permasalahannya, tukas dia, ada perbedaan pemahaman soal eksekusi mati. Tak hanya di tataran para ahli hukum. Tetapi juga antarlembaga negara.
 
Bahwa, PK harus ditindaklanjuti, demi menemukan kebenaran. Artinya, ada penundaan eksekusi mati. Karena itu, kata dia, penting menyamakan persepsi hukum sekaligus menghindari cacat prosedur hukum yang bakal jadi bumerang kepada Pemerintah.
 
"Perintah Presiden (untuk menyegerakan eksekusi) ini sedang kita lakukan. Tetapi kita ini harus memagari beliau jangan sampai beliau disalahkan secara ini. Kita para Menteri harus mengamankan beliau. Nah ini kita klir-kan dulu. Kalau sudah klir, apapun tugas Presiden pasti kita laksanakan," cetus Tedjo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan