medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) melantik 100 jaksa terpilih, untuk menjadi Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK). Namun menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, keberadaan 100 jaksa dinilai masih kurang.
"Memang jumlahnya itu 100, tapi itu masih kurang kalau dilihat dari tindak pidana korupsi yang makin menggurita," kata Prasetyo di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Oleh karena itu, Jaksa Agung memecah 100 orang jaksa terpilih itu menjadi beberapa tim untuk menangani kasus korupsi. Dengan rincian, "15 tim penyidikan yang masing-masing terdiri dari 5 orang, 7 tim penuntutan yang masing-masing terdiri dari 3 orang, dan 1 tim eksekusi yang terdiri dari empat orang," urai Prasetyo.
Sambung dia, satu tim yang mengeksekusi sampai putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. "Jadi jumlah 100 kalau dihitung dengan tindak pidana korupsi yang banyak, belum mencukupi," jelasnya.
Seperti diketahui Kejagung melantik 100 jaksa menjadi Satgassus P3TPK. Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, para pasukan khusus pemberantas korupsi ini akan dievaluasi setiap tiga bulan.
Prasetyo menuturkan Satgassus P3TPK ini berada di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Setelah itu, dari jampidsus akan menyampaikan ke Jaksa Agung. Sementara itu, untuk waktu keberadaan dari tim Satgassus ini, kata Prasetyo, akan disesuaikan dengan kebutuhan. Tapi ada kemungkinan, bisa dikukuhkan menjadi Satgas untuk seterusnya.
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) melantik 100 jaksa terpilih, untuk menjadi Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK). Namun menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, keberadaan 100 jaksa dinilai masih kurang.
"Memang jumlahnya itu 100, tapi itu masih kurang kalau dilihat dari tindak pidana korupsi yang makin menggurita," kata Prasetyo di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Oleh karena itu, Jaksa Agung memecah 100 orang jaksa terpilih itu menjadi beberapa tim untuk menangani kasus korupsi. Dengan rincian, "15 tim penyidikan yang masing-masing terdiri dari 5 orang, 7 tim penuntutan yang masing-masing terdiri dari 3 orang, dan 1 tim eksekusi yang terdiri dari empat orang," urai Prasetyo.
Sambung dia, satu tim yang mengeksekusi sampai putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. "Jadi jumlah 100 kalau dihitung dengan tindak pidana korupsi yang banyak, belum mencukupi," jelasnya.
Seperti diketahui Kejagung melantik 100 jaksa menjadi Satgassus P3TPK. Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, para pasukan khusus pemberantas korupsi ini akan dievaluasi setiap tiga bulan.
Prasetyo menuturkan Satgassus P3TPK ini berada di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Setelah itu, dari jampidsus akan menyampaikan ke Jaksa Agung. Sementara itu, untuk waktu keberadaan dari tim Satgassus ini, kata Prasetyo, akan disesuaikan dengan kebutuhan. Tapi ada kemungkinan, bisa dikukuhkan menjadi Satgas untuk seterusnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)