medcom.id, Jakarta: Mantan sopir Sutan Bhatoegana, Casmadi, mengaku menemukan amplop berkode 'P'. Amplop ditemukan saat dirinya membersihkan mobil Sutan.
"Pernah lihat amplop (dengan kode) P warna putih. Pas waktu mau dibuang ke tong sampah di dalam mobil," kata Casmadi saat menjadi saksi untuk terdakwa Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015).
Kesaksian Casmadi sempat membuat Sutan tampak kaget. Bahkan salah seorang pengacara Sutan langsung mencecar Casmadi.
"Insya Allah saya pernah lihat," tegas Casmadi. "Waktu mau saya bersihin, saya lihat sudah terbuka."
Mendengar kesaksian itu, penasihat hukum terdakwa langsung menanyakan apa isinya dan kapan dia menemukan amplop. Casmadi mengaku lupa waktu tepatnya dia menemukan amplop. Dia juga tak tahu apa isinya.
"Enggak tahu kapan," tegas dia.
Dalam dakwaan diketahui mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno meminta Sutan untuk melancarkan pembicaraan rapat kerja antara Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI. Guna melancarkan itu, Waryono memberikan USD140 ribu buat Komisi VII DPR RI. Belakangan diketahui uang berasal dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Uang dibagikan pada seluruh unsur di Komisi VII, yakni 4 pimpinan, 43 anggota komisi dan sekretariat. Uang dimasukkan ke dalam amplop dengan masing-masing amplop diberi kode 'P' untuk pimpinan, 'A' untuk anggota dan 'S' untuk sekretariat.
Sutan didakwa dua dakwaan oleh Jaksa pada KPK. Pertama, ia didakwa menerima USD140 dari mantan Sekretaris Jenderal Energi Sumber Saya Mineral (ESDM) Waryono Karno. Pemberian itu terkait pembahasan APBN-P Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2013 di Komisi VII DPR.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, ia didakwa menerima Rp50 juta dari mantan Menteri ESDM Jero Wacik, USD200 dari Rudi Rubiandi, sebuah mobil Toyota Alphard dari pengusaha Yan Achmad Suep, serta tanah dan rumah dari pengusaha Saleh Abdul Malik.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 12 huruf B lebih subsider Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
medcom.id, Jakarta: Mantan sopir Sutan Bhatoegana, Casmadi, mengaku menemukan amplop berkode 'P'. Amplop ditemukan saat dirinya membersihkan mobil Sutan.
"Pernah lihat amplop (dengan kode) P warna putih. Pas waktu mau dibuang ke tong sampah di dalam mobil," kata Casmadi saat menjadi saksi untuk terdakwa Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015).
Kesaksian Casmadi sempat membuat Sutan tampak kaget. Bahkan salah seorang pengacara Sutan langsung mencecar Casmadi.
"Insya Allah saya pernah lihat," tegas Casmadi. "Waktu mau saya bersihin, saya lihat sudah terbuka."
Mendengar kesaksian itu, penasihat hukum terdakwa langsung menanyakan apa isinya dan kapan dia menemukan amplop. Casmadi mengaku lupa waktu tepatnya dia menemukan amplop. Dia juga tak tahu apa isinya.
"Enggak tahu kapan," tegas dia.
Dalam dakwaan diketahui mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno meminta Sutan untuk melancarkan pembicaraan rapat kerja antara Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI. Guna melancarkan itu, Waryono memberikan USD140 ribu buat Komisi VII DPR RI. Belakangan diketahui uang berasal dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Uang dibagikan pada seluruh unsur di Komisi VII, yakni 4 pimpinan, 43 anggota komisi dan sekretariat. Uang dimasukkan ke dalam amplop dengan masing-masing amplop diberi kode 'P' untuk pimpinan, 'A' untuk anggota dan 'S' untuk sekretariat.
Sutan didakwa dua dakwaan oleh Jaksa pada KPK. Pertama, ia didakwa menerima USD140 dari mantan Sekretaris Jenderal Energi Sumber Saya Mineral (ESDM) Waryono Karno. Pemberian itu terkait pembahasan APBN-P Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2013 di Komisi VII DPR.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, ia didakwa menerima Rp50 juta dari mantan Menteri ESDM Jero Wacik, USD200 dari Rudi Rubiandi, sebuah mobil Toyota Alphard dari pengusaha Yan Achmad Suep, serta tanah dan rumah dari pengusaha Saleh Abdul Malik.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 12 huruf B lebih subsider Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)