KPK. Foto: Panca Syurkani
KPK. Foto: Panca Syurkani

Kasus Suap Adriansyah, KPK Periksa Direktur PT MMS

Achmad Zulfikar Fazli • 15 Mei 2015 11:17
medcom.id, Jakarta: KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS), Andrew Hidayat. Dia akan diperiksa sebagai tersangka dalam suap yang menyeret anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah.
 
Andrew akan diperiksa dalam kasus dugaan pemberian hadiah terkait PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Dia diduga menyuap Adriansyah. "AH akan diperiksa sebagai tersangka kasus suap di Tanah Laut," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2015).
 
Selain Andrew Hidayat, KPK juga akan memeriksa pegawai VIP Money Changer, Isdayanti. Dia akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka lainnya yakni Adriansyah.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka A," ujar dia.
 
Isdayanti diperiksa lantaran diduga kuat mengetahui kasus yang menjerat Adriansyah. Sebelumnya, Isdayanti juga pernah diperiksa sebagai saksi dari tersangka Andrew Hidayat.
 
"Keterangan yang bersangkutan diperlukan penyidik," tukas dia.
 
Kasus dugaan suap ini terbongkar saat KPK menjalankan operasi tangkap tangan Jumat 9 April lalu. Penyidik menangkap basah legislator yang juga mantan Bupati Tanah Laut Adriansyah dan Direktur PT MMS Andrew Hidayat.
 
Adriansyah diciduk saat sedang bertransaksi di sebuah hotel di Sanur, Bali. Sementara, Andrew ditangkap di kawasan Senayan, Jakarta. KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam operasi ini, yakni, pecahan seribu dollar Singapura sebanyak 40 lembar, 485 lembar pecahan Rp100 ribu, lalu 147 lembar pecahan Rp50 ribu.
 
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan izin PT MMS di Kabupaten Tanahlaut. KPK menduga pemberian suap itu dilakukan bukan untuk pertama kalinya.
 
"Dari hasil pemeriksaan tadi pemberian ini bukan yang pertama kali, sebelumnya juga pernah diberikan, tetapi ini perlu didalami dulu," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi beberapa waktu lalu.
 
KPK menjerat Andrew Hidayat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara, Adriansyah dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>