medcom.id, Jakarta: Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S. Bambang mengaku dibujuk oleh Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto untuk mengikuti proyek Simulator SIM tahun anggaran 2011. Hal tersebut diungkapkan Sukotjo saat bersaksi untuk terdakwa mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
"Pernah (ikut proyek), driving simulator berawal dari Maret 2009," kata Sukotjo Bambang saat bersaksi di hadapan majelis hakim, Kamis (5/2/2015).
Sukotjo menceritakan, pada awal Agustus tahun 2010 pernah diminta Budi Susanto untuk bertemu. Budi ternyata menawarkan proyek pengadaan driving simulator SIM roda dua dan roda empat. Namun, saat itu Sukotjo sempat menolaknya karena pertimbangan berbagai hal.
"Saya bilang enggak sanggup (mengerjakan proyek). Budi bilang 'orang lain susah cari pekerjaan, kamu menolak pekerjaan'. Dari situ (Budi Susanto) membujuk saya," imbuh Sukotjo.
Dalam proyek tersebut Budi membantu dalam hal pendanaan. Sedangkan Sukotjo mengaku bertanggungjawab dalam mempersiapkan logistiknya.
"Akhir Agustus (Budi Susanto) memanggil saya untuk berbicara di ruangan AKBP Teddy Rusmawan," ujar Sukotjo.
Sukotjo menjelaskan, alasan dirinya sempat tidak mengambil proyek ini karena rentang waktunya yang dinilai pendek. "Sparepart yang roda empat dipenuhi sulit. Ada yang sebagian kita buat, ada yang sebagian beli dari perusahaan lain," pungkas Sukotjo.
Seperti diketahui, Didik Purnomo didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp121 miliar. Adapun, Didik juga dianggap memperkaya Djoko Susilo sebesar Rp32 miliar, Budi Susanto sebesar Rp93,3 miliar, Sukotjo S bambang senilai Rp3,93 miliar, Prima Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Mabes Polri sebesar Rp15 miliar. Juga beberapa anggota Polri seperti Wahyu Indra Pramugari sebesar Rp500 juta, Gusti Ketut Gunawa senilai Rp50 juta, Darsian Rp50 juta, serta seorang makelar pencari perusahaan pendamping bernama Warsono Sugantoro alias Jumadi senilai Rp20 juta.
Didik didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan ataas UU No 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo KUHPidana Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Dan dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan ataas UU No 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
medcom.id, Jakarta: Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S. Bambang mengaku dibujuk oleh Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto untuk mengikuti proyek Simulator SIM tahun anggaran 2011. Hal tersebut diungkapkan Sukotjo saat bersaksi untuk terdakwa mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
"Pernah (ikut proyek), driving simulator berawal dari Maret 2009," kata Sukotjo Bambang saat bersaksi di hadapan majelis hakim, Kamis (5/2/2015).
Sukotjo menceritakan, pada awal Agustus tahun 2010 pernah diminta Budi Susanto untuk bertemu. Budi ternyata menawarkan proyek pengadaan driving simulator SIM roda dua dan roda empat. Namun, saat itu Sukotjo sempat menolaknya karena pertimbangan berbagai hal.
"Saya bilang enggak sanggup (mengerjakan proyek). Budi bilang 'orang lain susah cari pekerjaan, kamu menolak pekerjaan'. Dari situ (Budi Susanto) membujuk saya," imbuh Sukotjo.
Dalam proyek tersebut Budi membantu dalam hal pendanaan. Sedangkan Sukotjo mengaku bertanggungjawab dalam mempersiapkan logistiknya.
"Akhir Agustus (Budi Susanto) memanggil saya untuk berbicara di ruangan AKBP Teddy Rusmawan," ujar Sukotjo.
Sukotjo menjelaskan, alasan dirinya sempat tidak mengambil proyek ini karena rentang waktunya yang dinilai pendek. "Sparepart yang roda empat dipenuhi sulit. Ada yang sebagian kita buat, ada yang sebagian beli dari perusahaan lain," pungkas Sukotjo.
Seperti diketahui, Didik Purnomo didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp121 miliar. Adapun, Didik juga dianggap memperkaya Djoko Susilo sebesar Rp32 miliar, Budi Susanto sebesar Rp93,3 miliar, Sukotjo S bambang senilai Rp3,93 miliar, Prima Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Mabes Polri sebesar Rp15 miliar. Juga beberapa anggota Polri seperti Wahyu Indra Pramugari sebesar Rp500 juta, Gusti Ketut Gunawa senilai Rp50 juta, Darsian Rp50 juta, serta seorang makelar pencari perusahaan pendamping bernama Warsono Sugantoro alias Jumadi senilai Rp20 juta.
Didik didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan ataas UU No 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo KUHPidana Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Dan dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan ataas UU No 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)