medcom.id, Jakarta: Pimpinan KPK berkurang satu persatu. Pengganti Busyro Muqoddas belum ada. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengundurkan diri karena menjadi tersangka di Polri. Komisioner lain bakal menyusul jadi tersangka.
Jika Ketua KPK Abraham Samad dan dua wakil yang ada, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain, juga menjadi tersangka akan terjadi kekosongan kepemimpinan. Sebab, menurut UU KPK, mereka harus mengundurkan diri jika menjadi tersangka.
Untuk mengantisipasi itu, pemerintah mempertimbangkan percepatan proses pemilihan pimpinan KPK. "Ada pikiran mempercepat pemilihan," ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Namun, jelas Laoly, proses pemilihan pimpinan KPK memakan waktu lama. Ada tahapan panjang sebelum pimpinan KPK bisa diangkat. Sebagai gantinya, untuk mengisi kekosongan Presiden bisa mengeluarkan Perppu Komisioner sementara.
"Lebih baik dibuat komisioner sementara melalui Perppu karena mendesak dan alasannya cukup. Sampai nanti kita buat panitia pemilihan pimpinan KPK berikutnya," kata Laoly.
Seluruh pilihan itu merupakan kewenangan presiden sebagai kepala negara. Yasonna menyarankan nama-nama pimpinan KPK terdahulu ditunjuk sebagai pimpinan sementara. "Sebaiknya mantan pimpinan KPK lalu. Ada Tumpak, Taufiqurrahman Ruki yang kredibilitasnya tidak diragukan. Itu saran saya," kata dia.
medcom.id, Jakarta: Pimpinan KPK berkurang satu persatu. Pengganti Busyro Muqoddas belum ada. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengundurkan diri karena menjadi tersangka di Polri. Komisioner lain bakal menyusul jadi tersangka.
Jika Ketua KPK Abraham Samad dan dua wakil yang ada, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain, juga menjadi tersangka akan terjadi kekosongan kepemimpinan. Sebab, menurut UU KPK, mereka harus mengundurkan diri jika menjadi tersangka.
Untuk mengantisipasi itu, pemerintah mempertimbangkan percepatan proses pemilihan pimpinan KPK. "Ada pikiran mempercepat pemilihan," ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Namun, jelas Laoly, proses pemilihan pimpinan KPK memakan waktu lama. Ada tahapan panjang sebelum pimpinan KPK bisa diangkat. Sebagai gantinya, untuk mengisi kekosongan Presiden bisa mengeluarkan Perppu Komisioner sementara.
"Lebih baik dibuat komisioner sementara melalui Perppu karena mendesak dan alasannya cukup. Sampai nanti kita buat panitia pemilihan pimpinan KPK berikutnya," kata Laoly.
Seluruh pilihan itu merupakan kewenangan presiden sebagai kepala negara. Yasonna menyarankan nama-nama pimpinan KPK terdahulu ditunjuk sebagai pimpinan sementara. "Sebaiknya mantan pimpinan KPK lalu. Ada Tumpak, Taufiqurrahman Ruki yang kredibilitasnya tidak diragukan. Itu saran saya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DOR)