Foto: Ilustrasi/Metrotvnews.com
Foto: Ilustrasi/Metrotvnews.com

Kasus Suap Hakim PTUN, KPK Periksa OC Kaligis

Achmad Zulfikar Fazli • 13 Juli 2015 10:30
medcom.id, Jakarta: Pengacara kondang, Otto Cornelis Kaligis dijadwalkan akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengusut kasus dugaan suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan, Sumatera Utara.
 
Dalam kasus ini, M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry, yang merupakan anak buah OC Kaligis telah ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Dia diperiksa sebagai saksi dari MYB (M Yagari Bhastara Guntur)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa kepada wartawan, Senin (13/7/2015).

Selain OC Kaligis, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho sebagai saksi Gerry.
 
Orang nomor satu di Sumatera Utara ini diduga mengetahui kasus dugaan suap yang dilakukan Gerry terhadap Hakim dan Panitera PTUN Medan. Bahkan, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan terhadap kantor Gubernur Medan ini, pada Sabtu 11 Juli 2015.
 
Perkara ini bermula dari penyidikan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 yang menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
 
Kasus Dana Bansos dan BDB Sumut sudah diputus bebas di Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara. Berbekal putusan PT Sumut, Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi atas kasus yang menyeretnya.
 
Ahmad menggugat kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara tersebut ke PTUN. Perkara ini dipegang Ketua PTUN Tripeni dan dua rekannya. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang dalam gugatan di PTUN.
 
Rupa-rupanya, putusan Tripeni berbau amis. Usai membacakan putusan, dia dan dua rekannya, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan, dicokok. Diduga saat itu mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry yang menjadi pengacara Ahmad Fuad.
 
Dari hasil pemeriksaan, Gerry diduga selaku penyuap dinilai melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 54 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Tripeni, Amir dan Dermawan diduga sebagai penerima suap selaku majelis hakim disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
 
Sementara, Syamsir Yusfan disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan