medcom.id, Jakarta: KPK memanggil Abu H.Mochdie, Presiden Direktur Recapital Securitas. Abu akan diperiksa terkait dugaan penerimaan hadiah terkait pelaksanaan proyek dan TPPU Pembelian saham PT Garuda atas tersangka Muhammad Nazaruddin.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2015).
Bersama Abu, Komisi memanggil Abiprayadi Riyanto selaku Dirut Mandiri Securitas dan Hakimah Mawardi selaku Kepala Cabang Bank Mandiri Jakarta, Sabang. "Mereka juga menjadi saksi untuk tersangka MNZ," imbuh Priharsa.
Recapital merupakan perusahaan yang disebut sebagai induk PT Duta Graha Indah. Perusahaan ini kerap disebut sebagai perusahaan yang biasa membeli saham perusahaan yang sudah hampir jatuh.
Namun tak diketahui kaitan langsung antara Recapital Securitas dengan kasus ini. Adapun Mandiri Securitas adalah perusahaan yang memfasilitasi pembelian saham Muhammad Nazaruddin. Bahkan, Mandiri securitas mengucurkan right issue agar Nazar membeli saham PT Garuda Indonesia yang berutang ke Bank Mandiri.
Sebelumnya, KPK sudah menelisik tindak pidana pencucian uang Nazaruddin ke Bank Mandiri. Berdasarkan informasi yang didapat Metrotvnews.com, Bank Mandiri menggelontorkan Rp40 miliar right issue untuk Nazaruddin.
Pemberian itu terkait dengan pembelian saham PT Garuda Indonesia. Bank Mandiri sangat berkepentingan atas suksesnya IPO (Initial Public Offering) saham Garuda. Sebab, Garuda Indonesia berutang ke bank "pelat merah" itu.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, saksi Yulianis sempat membeberkan pembelian saham PT Garuda Indonesia oleh Nazaruddin senilai total Rp300,8 miliar.
Semula mantan Bendum Partai Demokrat itu ingin membeli saham Bank Mandiri. "Rencananya awalnya bukan saham Garuda tapi beli saham Mandiri. Bu Neneng (Sri Wahyuni, Istri Nazaruddin) juga masih belum setuju waktu itu. Akhirnya IPO Mandiri ditutup jadinya yang dibuka lagi IPO Garuda," kata Yulianis saat bersaksi dalam persidangan Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 18 Oktober 2014.
Nazaruddin mengatakan, pembelian saham PT Garuda Indonesia dilakukan dengan adanya pinjaman dari Mandiri Sekuritas. Hal ini diketahuinya dari Munadi Herlambang, Assosiate Vice President Mandiri Sekuritas.
Namun, Nazar mengaku tak tahu apakah pembelian saham itu atas nama Permai Grup, Munadi atau Mandiri Sekuritas yang diwakili Dirut Mandiri Sekuritas, Harry Soepoyo.
Akhirnya, Peminjaman uang itupun teralisasi dan dicairkan dalam waktu dua minggu. Setelah dipinjamkan uang, Munadi mengatakan kepada Nazaruddin bahwa pihaknya akan mengganti uang tersebut beserta keuntungannya sebesar 29 persen. Tapi setelah saham Garuda itu dibeli, Nazaruddin mengaku pihaknya mengalami kerugian.
Sebelumnya, Nazaruddin merupakan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang atas pembelian saham PT Garuda Indonesia Airlines. Ia diduga membeli saham dari uang hasil korupsinya.
Nazaruddin dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Tindak Pidana pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: KPK memanggil Abu H.Mochdie, Presiden Direktur Recapital Securitas. Abu akan diperiksa terkait dugaan penerimaan hadiah terkait pelaksanaan proyek dan TPPU Pembelian saham PT Garuda atas tersangka Muhammad Nazaruddin.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2015).
Bersama Abu, Komisi memanggil Abiprayadi Riyanto selaku Dirut Mandiri Securitas dan Hakimah Mawardi selaku Kepala Cabang Bank Mandiri Jakarta, Sabang. "Mereka juga menjadi saksi untuk tersangka MNZ," imbuh Priharsa.
Recapital merupakan perusahaan yang disebut sebagai induk PT Duta Graha Indah. Perusahaan ini kerap disebut sebagai perusahaan yang biasa membeli saham perusahaan yang sudah hampir jatuh.
Namun tak diketahui kaitan langsung antara Recapital Securitas dengan kasus ini. Adapun Mandiri Securitas adalah perusahaan yang memfasilitasi pembelian saham Muhammad Nazaruddin. Bahkan, Mandiri securitas mengucurkan right issue agar Nazar membeli saham PT Garuda Indonesia yang berutang ke Bank Mandiri.
Sebelumnya, KPK sudah menelisik tindak pidana pencucian uang Nazaruddin ke Bank Mandiri. Berdasarkan informasi yang didapat
Metrotvnews.com, Bank Mandiri menggelontorkan Rp40 miliar right issue untuk Nazaruddin.
Pemberian itu terkait dengan pembelian saham PT Garuda Indonesia. Bank Mandiri sangat berkepentingan atas suksesnya IPO (Initial Public Offering) saham Garuda. Sebab, Garuda Indonesia berutang ke bank "pelat merah" itu.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, saksi Yulianis sempat membeberkan pembelian saham PT Garuda Indonesia oleh Nazaruddin senilai total Rp300,8 miliar.
Semula mantan Bendum Partai Demokrat itu ingin membeli saham Bank Mandiri. "Rencananya awalnya bukan saham Garuda tapi beli saham Mandiri. Bu Neneng (Sri Wahyuni, Istri Nazaruddin) juga masih belum setuju waktu itu. Akhirnya IPO Mandiri ditutup jadinya yang dibuka lagi IPO Garuda," kata Yulianis saat bersaksi dalam persidangan Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 18 Oktober 2014.
Nazaruddin mengatakan, pembelian saham PT Garuda Indonesia dilakukan dengan adanya pinjaman dari Mandiri Sekuritas. Hal ini diketahuinya dari Munadi Herlambang, Assosiate Vice President Mandiri Sekuritas.
Namun, Nazar mengaku tak tahu apakah pembelian saham itu atas nama Permai Grup, Munadi atau Mandiri Sekuritas yang diwakili Dirut Mandiri Sekuritas, Harry Soepoyo.
Akhirnya, Peminjaman uang itupun teralisasi dan dicairkan dalam waktu dua minggu. Setelah dipinjamkan uang, Munadi mengatakan kepada Nazaruddin bahwa pihaknya akan mengganti uang tersebut beserta keuntungannya sebesar 29 persen. Tapi setelah saham Garuda itu dibeli, Nazaruddin mengaku pihaknya mengalami kerugian.
Sebelumnya, Nazaruddin merupakan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang atas pembelian saham PT Garuda Indonesia Airlines. Ia diduga membeli saham dari uang hasil korupsinya.
Nazaruddin dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Tindak Pidana pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)