Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso (kiri) dikawal petugas usai mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/12/2014)--Antara/Yudhi Mahatma
Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso (kiri) dikawal petugas usai mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/12/2014)--Antara/Yudhi Mahatma

Saksi Ungkap Modus Penilepan Uang Proyek Hambalang

Renatha Swasty • 21 Januari 2015 16:16
medcom.id, Jakarta: Direktur Operasional PT Dutasari Citra Laras Roni Wijaya mengungkapkan bahwa pengerjaan proyek mechanical electrical (ME) di Hambalang jauh dari nilai kontrak yang disepakati yakni Rp295 miliar. Nilai pengerjaan proyek itu hanya Rp89 miliar.
 
Roni mengungkapkan, dari proyek itu perusahaannya baru mendapatkan uang muka Rp165 miliar. Uang itu, kata Roni, bisa dipertanggungjawabkan. Dari jumlah itu, hanya Rp104 miliar yang digunakan untuk proyek.
 
"Pekerjaan ME hanya Rp103 atau Rp104 miliar," ungkap Roni dalam sidang lanjutan buat terdakwa Machfud Suroso di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Roni menuturkan proyek sudah 63 persen tuntas. Dari kesaksian Roni di pengadilan terungkap pula penilepan uang senilai Rp15 miliar untuk pembelanjaan fiktif. Uang itu diambil dari duit proyek pengerjaan ME. Uang disebut mengalir ke rekening PT Indometal.
 
"Sekitar Rp15 miliar kalau nggak salah (pembelanjaan fiktif)," katanya. Artinya uang pengerjaan proyek hanya senilai Rp89 miliar.
 
Lalu, kemana uang Rp62 miliar sisanya? Roni mengaku tak tahu. "Uang itu tak masuk ke rekening perusahaan, uang itu masuk ke rekeing Machfud. Saya tak tahu untuk apa uang itu." ujarnya.
 
Adapun dalam dakwaan diketahui Machfud menerima uang untuk proyek tersebut senilai Rp185 miliar.
 
Dari uang itu rupanya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ME hanya Rp89.150.000.000. Sisa uang kemudian dibagi-bagi dan masuk ke kantongnya.
 
Machfud disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Atau, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan