medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung resmi menyerahkan penanganan kasus dugaan penerimaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan ke Bareskrim Polri. Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, pelimpahan ini merujuk pada nota kesepahaman (MoU) antara KPK, Polri dan Kejaksaan Agung yang diteken pada 2012 lalu.
MoU itu menyebut jika ada sengketa kewenangan penyidikan, maka kasus akan ditangani pada lembaga yang lebih dulu melakukan penyelidikan. Dalam kasus Budi Gunawan, jelas Prasetyo, Polri pernah melakukan penyelidikan pada 2010 silam.
"Dan penyelesaian selanjutnya diserahkan ke Polri untuk ditindaklanjut sebagaimana mestinya," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2015).
Prasetyo menuturkan, yang dilimpahkan ke Polri bukanlah berkas perkara, melainkan dokumen hasil penyelidikan dan penyidikan KPK. Menurutnya, masih banyak yang mesti dilengkapi dalam kasus ini.
"Masih dokumen. Kalau berkas kan kalian tahu kelengkapannya seperti apa, ini baru dokumen hasil penyelidikan dan penyidikan. Setelah dipelajari, dicermati, ternyata disimpulkan masih perlu pendalaman," kata Prasetyo.
Hal yang mesti dilengkapi, ujar Prasetyo, antara lain keterangan saksi, tersangka, bukti-bukti surat dan petunjuk. Pada saat itu, jelas Prasetyo, KPK belum maksimal melakukan semua prosedur tersebut.
Kejagung pun siap seandainya dalam gelar perkara pihaknya diundang untuk menghadiri gelar perkara.
"Ya kalau diundang kita akan datang. Kan penyelidikan kita serahkan ke mereka," tambahnya.
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung resmi menyerahkan penanganan kasus dugaan penerimaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan ke Bareskrim Polri. Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, pelimpahan ini merujuk pada nota kesepahaman (MoU) antara KPK, Polri dan Kejaksaan Agung yang diteken pada 2012 lalu.
MoU itu menyebut jika ada sengketa kewenangan penyidikan, maka kasus akan ditangani pada lembaga yang lebih dulu melakukan penyelidikan. Dalam kasus Budi Gunawan, jelas Prasetyo, Polri pernah melakukan penyelidikan pada 2010 silam.
"Dan penyelesaian selanjutnya diserahkan ke Polri untuk ditindaklanjut sebagaimana mestinya," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2015).
Prasetyo menuturkan, yang dilimpahkan ke Polri bukanlah berkas perkara, melainkan dokumen hasil penyelidikan dan penyidikan KPK. Menurutnya, masih banyak yang mesti dilengkapi dalam kasus ini.
"Masih dokumen. Kalau berkas kan kalian tahu kelengkapannya seperti apa, ini baru dokumen hasil penyelidikan dan penyidikan. Setelah dipelajari, dicermati, ternyata disimpulkan masih perlu pendalaman," kata Prasetyo.
Hal yang mesti dilengkapi, ujar Prasetyo, antara lain keterangan saksi, tersangka, bukti-bukti surat dan petunjuk. Pada saat itu, jelas Prasetyo, KPK belum maksimal melakukan semua prosedur tersebut.
Kejagung pun siap seandainya dalam gelar perkara pihaknya diundang untuk menghadiri gelar perkara.
"Ya kalau diundang kita akan datang. Kan penyelidikan kita serahkan ke mereka," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)