KPK. Foto: Panca Syurkani/MI
KPK. Foto: Panca Syurkani/MI

Anggota Polsek Menteng Dipanggil KPK terkait Kasus Adriansyah

Yogi Bayu Aji • 25 Mei 2015 13:10
medcom.id, Jakarta: Anggota Polsek Menteng Brigadir Agung Krisdiyanto dipanggil KPK. Dia akan diminta keterangan dalam kasus dugaan suap PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, yang menyeret anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah.
 
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH (Direktur PT MMS Andrew Hidayat)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publik KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, (25/5/2015).
 
Brigadir Agung diketahui ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK pada 9 april lalu. Dia dicokok di Swiss-Bel Hotel di Sanur, Bali, saat sedang menyerahkan sejumlah uang kepada Adriansyah.

Diduga, Agung berperan sebagai kurir atau perantara uang dalam kasua dugaan suap ini. Namun usai digiring ke Gedung KPK dan diperiksa intensif selama 1 x 24 jam, anggota Polri itu dibebaskan.
 
KPK beralasan, penyidik belum menemukan dua alat bukti cukup untuk menjerat Agung dalam kasus ini. "Dilepas itu bukan berarti tidak akan diperiksa lagi. Nanti akan diperiksa," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP beberapa waktu silam.
 
Dalam kasus ini, lembaga antikorupsi sudah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah anggota DPR sekaligus mantan Bupati Tanah laut Adriansyah dan Direktur PT MMS Andrew Hidayat.
 
Saat menangkap keduanya, KPK mengamankan sejumlah uang. Uang itu terdiri dari pecahan seribu dollar Singapura sebanyak 40 lembar, 485 lembar pecahan Rp100 ribu, lalu 147 lembar pecahan Rp50 ribu.
 
Informasi dihimpun, Andrew memberi suap lantaran PT MMS juga punya usaha lain terkait tambang. Perusahaan ini juga merupakan subkontraktor yang menjalankan usaha pertambangan PT Indoasia Cemerlang yang mendapat izin usaha dari Adriansyah saat menjadi Bupati Tanah Laut pada 2009.
 
Sebagai subkontraktor, PT MMS berkepentingan melanjutkan usaha tambang batu bara. Namun, izin mereka hampir habis sehingga Andrew diduga mengeluarkan fulus untuk mendapat izin tambahan.
 
KPK menjerat Adriansyah dengan pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Sementara, Andrew Hidayat diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>