Kejaksaan Agung. Foto: MI/Mohamad Irfan
Kejaksaan Agung. Foto: MI/Mohamad Irfan

Tangani Kasus BG, Kejaksaan Jangan Limpahkan ke Polri

04 Maret 2015 13:05
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan yang menerima limpahan penanganan kasus Komjen Budi Gunawan dituntut profesional. Kejaksaan jangan lantas menyerahkan lagi kasus ini ke kepolisian.
 
Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengatakan korps adhyaksa itu harus profesional dan proporsional dalam melanjutkan skema KPK terkait penuntasan kasus ini.
 
"Sehingga jika itu yang dijadikan pijakan tentu saja tak ada alasan kuat bagi Kejaksaan Agung untuk melimpahkannya kepada Polri. Kita berharap pelimpahan kepada Kepolisian tidak perlu terjadi, agar tak ada kesan prosesnya hanya sandiwara semata," kata Farouk melalui keterangan tertulisnya, Rabu (4/3/2015).

Guru Besar PTIK ini menambahkan, jika kasus ini kembali kepada Kepolisian akan menyalahi semangat reformasi di lingkungan kepolisian. Selain itu juga untuk mengakui perlunya mekaniseme aktif check and balances dalam penegakan hukum.
 
“Saya khawatir peristiwa ini akan membuat rakyat marah besar dan kecewa dengan cita-cita reformasi untuk terciptanya Good Governance dalam bidang penegakan hukum, kepolisian maupun pemberantasan korupsi yang semakin baik di negara kita.” Ungkap Farouk.
 
Farouk juga meminta KPK agar tak patah arang dan kehilangan fokus orientasi dalam pemberantasan korupsi pasca-keputusan pra peradilan yang telah memenangkan Komjen Budi Gunawan.
 
“Kasus ini seharusnya menjadi salah satu momentum KPK untuk menunjukan keseriusan dalam menjalankan peran dan fungsinya sesuai UU untuk mensupervisi pemberantasan korupsi di lembaga penegak hukum,” tegas Farouk.
 
Seperti diketahui, Komjen Budi Gunawan ditunjuk Presiden Joko Widodo jadi calon tunggal Kapolri. Tapi sehari sebelum menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka kasus dugaan suap. Meski tersangka DPR tetap menggelar uji kelayakan dan kepatutan. Budi bahkan dianggap layak dan patut jadi Kapolri. PDI Perjuangan kemudian meminta Jokowi untuk melantiknya walapun Budi berstatus tersangka.
 
Hingga akhirnya Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa sprindik penetapan tersangka atas nama Budi tak sah. Meski demikian, Presiden memutuskan tak melantik Budi Gunawan jadi Kapolri. KPK akhirnya memutuskan untuk melimpahkan penanganan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan