medcom.id, Jakarta: Pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan yakin sidang putusan praperadilan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan (BG) bakal ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut dia, argumentasi BG lemah dalam menyebut KPK tidak cukup bukti.
Ia mengungkapkan, secara legal formal dengan hakim berpegang teguh pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka hakim jelas akan menolak praperadilan tersebut.
"Kalau saya, saya bilang tiga alinea selesai. Karena hal ini adalah legalistik. Hukum acara memaksa tidak diluar dari itu, karena jika di lluar maka akan jauh dari hukum acara. Sebab hukum acara ketentuannya pasti, tidak ada interpretasi," tegas Asep dalam acara Bincang Pagi Metro TV, Senin (16/2/2015).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, secara akademis, dari objek praperadilan saja sudah tidak memenuhi hukum acara karena tidak cukup bukti. Selain itu, menurut dia, dalam pasal 1 butir 10 pasal 77, 63, 95 sudah dijelaskan mengenai praperadilan secara jelas, tegas dan tutas.
"Bahkan Mahkamah Agung sejak tahun 1991 mengeluarkan banyak buku yang sekarang sudah buku merah, disitu jelas bahwa hanya hakim praperadilan yang bisa mengadili. Itu jelas," tegas Asep.
Namun aku dia, Hakim Sarpin Rizaldi yang akan membacakan putusan sidang praperadilan ini bisa menerima praperadilan yang diajukan oleh BG. Jika, sebut dia, Hakim Sarpin memilih untuk bermain di luar dari KUHAP.
"Tapi sekarang ada beberapa pihak yang mengajukan di luar dari itu (KUHAP), ya silahkan karena keputusan ada di tangan hakim. Tapi menurut saya itu ada aturannya," tegas Asep.
medcom.id, Jakarta: Pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan yakin sidang putusan praperadilan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan (BG) bakal ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut dia, argumentasi BG lemah dalam menyebut KPK tidak cukup bukti.
Ia mengungkapkan, secara legal formal dengan hakim berpegang teguh pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka hakim jelas akan menolak praperadilan tersebut.
"Kalau saya, saya bilang tiga alinea selesai. Karena hal ini adalah legalistik. Hukum acara memaksa tidak diluar dari itu, karena jika di lluar maka akan jauh dari hukum acara. Sebab hukum acara ketentuannya pasti, tidak ada interpretasi," tegas Asep dalam acara Bincang Pagi Metro TV, Senin (16/2/2015).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, secara akademis, dari objek praperadilan saja sudah tidak memenuhi hukum acara karena tidak cukup bukti. Selain itu, menurut dia, dalam pasal 1 butir 10 pasal 77, 63, 95 sudah dijelaskan mengenai praperadilan secara jelas, tegas dan tutas.
"Bahkan Mahkamah Agung sejak tahun 1991 mengeluarkan banyak buku yang sekarang sudah buku merah, disitu jelas bahwa hanya hakim praperadilan yang bisa mengadili. Itu jelas," tegas Asep.
Namun aku dia, Hakim Sarpin Rizaldi yang akan membacakan putusan sidang praperadilan ini bisa menerima praperadilan yang diajukan oleh BG. Jika, sebut dia, Hakim Sarpin memilih untuk bermain di luar dari KUHAP.
"Tapi sekarang ada beberapa pihak yang mengajukan di luar dari itu (KUHAP), ya silahkan karena keputusan ada di tangan hakim. Tapi menurut saya itu ada aturannya," tegas Asep.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)