medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bersikap setelah hakim mengabulkan permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan. KPK menunggu salinan putusan yang dibacakan Hakim Sarpin Rizaldi.
"KPK sampai hari ini belum memutuskan apapun karena harus menunggu salinan putusan, harus dibaca dulu salinan putusan secara lengkap," kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Menurut dia, KPK harus mepelajari dulu putusan Sarpin Rizaldi. Lembaga antirasuah ingin mengetahui substansi dasar hakim mengabulkan permohonan Budi.
Langkah hukum, kata dia, baru akan ditentukan setelah KPK mempelajari salinan putusan pengadilan. Johan belum mau membocorkan langkah KPK selanjutnya. Yang pasti, lanjut dia, KPK menghormati proses hukum.
"Pada dasarnya seperti yang selalu saya sampaikan, KPK sebagai penegak hukum tentu menghormati proses hukum, di antaranya praperadilan tadi," pungkas Johan.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bersikap setelah hakim mengabulkan permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan. KPK menunggu salinan putusan yang dibacakan Hakim Sarpin Rizaldi.
"KPK sampai hari ini belum memutuskan apapun karena harus menunggu salinan putusan, harus dibaca dulu salinan putusan secara lengkap," kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Menurut dia, KPK harus mepelajari dulu putusan Sarpin Rizaldi. Lembaga antirasuah ingin mengetahui substansi dasar hakim mengabulkan permohonan Budi.
Langkah hukum, kata dia, baru akan ditentukan setelah KPK mempelajari salinan putusan pengadilan. Johan belum mau membocorkan langkah KPK selanjutnya. Yang pasti, lanjut dia, KPK menghormati proses hukum.
"Pada dasarnya seperti yang selalu saya sampaikan, KPK sebagai penegak hukum tentu menghormati proses hukum, di antaranya praperadilan tadi," pungkas Johan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)