medcom.id, Jakarta: Juru Bicara (Jubir) Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar berharap agar kemenangan calon Kapolri tunggal Komjen Pol Budi Gunawan dalam sidang praperadilan, dapat memperjelas posisi pimpinan Polri. Selain itu Polri bersyukur dengan putusan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Bagi saya ini realitas dalam penegakan hukum di Indonesia, jadi semua upaya-upaya hukum ini adalah dinamika penegakan hukum di Indonesia. Keputusan itu harus kita hormati. Bagi kepolisian ini patut disyukuri, karena diharapkan dengan posisi hasil praperadilan ini juga akan memberikan dampak adanya kepastian, terkait kepemimpinan kepolisian," kata Boy saat berbincang dengan Metrotvnews.com, Selasa (17/2/2015).
Selama beberapa minggu ini, lanjutnya, terjadi kekosongan Kapolri yang kemudian diemban Wakapolri. Hasil sidang praperadilan diharapkan dapat memberikan jalan, agar Polri segera memiliki pimpinan. "Sebenarnya kita berharap, yang kita dapatkan dalam hasil praperadilan ini akan semakin memperjelas pimpinan atau Kapolri yang akan dilantik bapak presiden. Dan itu tentu akan memberikan dampak positif ke Polri, artinya dengan kepastian Kapolri detinitif tentu akan memberikan manfaat untuk Polri dalam melaksakan tugas yang diamanatkan Undang-Undang," papar Kapolda Banten ini.
Jenderal bintang satu ini menambahkan lembaga praperadilan merupakan sub sistem dari sistem peradilan kita. Maka, harus dihormati. Menurutnya, proses penegakan hukum harus terbuka dan ada nilai-nilai transparansi serta siap diuji. "Karena itu mekanisme yang digunakan undang-undang, siapapun yang punya kepentingan merasa haknya terganggu. Maka dapat gunakan lembaga praperadilan menguji tindakan hukum aparat penegak hukum. Kepada masyarakat harus hormati proses itu. ini dinamika hukum yang terjadi saat ini," terangnya.
Sebelumnya, Hakim tunggal praperadilan Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Sarpin menegaskan sprindik nomor Sprin-dik 03/01/01/2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, Hakim tidak menerima seluruh gugatan dari pemohon. Terkait ganti rugi atas penetapan tersangka ditolak oleh hakim PN Jaksel.
Berikut ini isi putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan:
1. Mengabulkan permohonan pemohon praperadilan sebagian;
2. Memerintahkan sprindik yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau b Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 atau 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah;
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon;
6. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil;
7. Menolak permohonan pemohon praperdilan selain dan selebihnya.
medcom.id, Jakarta: Juru Bicara (Jubir) Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar berharap agar kemenangan calon Kapolri tunggal Komjen Pol Budi Gunawan dalam sidang praperadilan, dapat memperjelas posisi pimpinan Polri. Selain itu Polri bersyukur dengan putusan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Bagi saya ini realitas dalam penegakan hukum di Indonesia, jadi semua upaya-upaya hukum ini adalah dinamika penegakan hukum di Indonesia. Keputusan itu harus kita hormati. Bagi kepolisian ini patut disyukuri, karena diharapkan dengan posisi hasil praperadilan ini juga akan memberikan dampak adanya kepastian, terkait kepemimpinan kepolisian," kata Boy saat berbincang dengan
Metrotvnews.com, Selasa (17/2/2015).
Selama beberapa minggu ini, lanjutnya, terjadi kekosongan Kapolri yang kemudian diemban Wakapolri. Hasil sidang praperadilan diharapkan dapat memberikan jalan, agar Polri segera memiliki pimpinan. "Sebenarnya kita berharap, yang kita dapatkan dalam hasil praperadilan ini akan semakin memperjelas pimpinan atau Kapolri yang akan dilantik bapak presiden. Dan itu tentu akan memberikan dampak positif ke Polri, artinya dengan kepastian Kapolri detinitif tentu akan memberikan manfaat untuk Polri dalam melaksakan tugas yang diamanatkan Undang-Undang," papar Kapolda Banten ini.
Jenderal bintang satu ini menambahkan lembaga praperadilan merupakan sub sistem dari sistem peradilan kita. Maka, harus dihormati. Menurutnya, proses penegakan hukum harus terbuka dan ada nilai-nilai transparansi serta siap diuji. "Karena itu mekanisme yang digunakan undang-undang, siapapun yang punya kepentingan merasa haknya terganggu. Maka dapat gunakan lembaga praperadilan menguji tindakan hukum aparat penegak hukum. Kepada masyarakat harus hormati proses itu. ini dinamika hukum yang terjadi saat ini," terangnya.
Sebelumnya, Hakim tunggal praperadilan Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Sarpin menegaskan sprindik nomor Sprin-dik 03/01/01/2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, Hakim tidak menerima seluruh gugatan dari pemohon. Terkait ganti rugi atas penetapan tersangka ditolak oleh hakim PN Jaksel.
Berikut ini isi putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan:
1. Mengabulkan permohonan pemohon praperadilan sebagian;
2. Memerintahkan sprindik yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau b Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 atau 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah;
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon;
6. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil;
7. Menolak permohonan pemohon praperdilan selain dan selebihnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)