medcom.id, Jakarta: Penyidik KPK memanggil Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Dia akan diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Emirsyah Satar terkait pengadaan 50 pesawat dan 11 mesin pesawat Rolls Royce.
"Kapasitasnya memang dipanggil sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2017.
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar diduga terlibat kasus suap pengadaan 11 pesawat Airbus A330-300 oleh PT Garuda pada 2012. Airbus A330-300 memiliki tiga pilihan tenaga mesin, yaitu Rolls Royce 700, Pratt & Whitney PW 400, atau GE CF6-80E. Garuda membeli pesawat bermesin Rolls Royce Trent 700.
Mesin Trent 700 ini ternyata masuk 'daftar hitam' lembaga regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat, Federal Aviation Administration Safety Alert. Namun, mesin itu tetap digunakan untuk menerbangkan Airbus A330-300.
Dalam kasus ini, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk uang dan barang dari Soetikno. Uang yang diterima Emirsyah diduga 1,2 juta euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Sedangkan barang senilai USD2 juta tersebar di Singapura dan Indonesia.
Emirsyah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Soetikno sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
medcom.id, Jakarta: Penyidik KPK memanggil Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Dia akan diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Emirsyah Satar terkait pengadaan 50 pesawat dan 11 mesin pesawat Rolls Royce.
"Kapasitasnya memang dipanggil sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2017.
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar diduga terlibat kasus suap pengadaan 11 pesawat Airbus A330-300 oleh PT Garuda pada 2012. Airbus A330-300 memiliki tiga pilihan tenaga mesin, yaitu Rolls Royce 700, Pratt & Whitney PW 400, atau GE CF6-80E. Garuda membeli pesawat bermesin Rolls Royce Trent 700.
Mesin Trent 700 ini ternyata masuk 'daftar hitam' lembaga regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat, Federal Aviation Administration Safety Alert. Namun, mesin itu tetap digunakan untuk menerbangkan Airbus A330-300.
Dalam kasus ini, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk uang dan barang dari Soetikno. Uang yang diterima Emirsyah diduga 1,2 juta euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Sedangkan barang senilai USD2 juta tersebar di Singapura dan Indonesia.
Emirsyah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Soetikno sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)