Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama/ANT/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama/ANT/Eko Siswono Toyudho

Sidang Kasus Dugaan Penodaan Agama

Ahli Pidana Jelaskan Motif Ahok Menodai Agama

LB Ciputri Hutabarat • 28 Februari 2017 14:36
medcom.id, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli pidana Abdul Choir Ramadhan untuk menjabarkan kasus penodaan agama oleh Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama. Abdul menjelaskan, motif Ahok sudah terlihat sejak buku 'Mengubah Indonesia' yang diterbitkan pada 2008.
 
"Tentang ungkapan perasaan (Ahok) di Kepulauan Seribu sudah ada sebelumnya di buku 'Mengubah Indonesia', sudah jelas ada motif," kata Abdul di persidangan Ahok, Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 28 Februari 2017.
 
Menurut Abdul, motif bukan lah unsur tindak pidana. Namun, motif bisa dipakai memperjelas unsur kesalahan yang dilakukan dengan sengaja.

Abdul mengatakan, ada hubungan jelas antara motif dan sikap batin Ahok. "Pertama ada motif agar umat Islam tidak percaya kewajiban memilih gubernur muslim. Kedua, agar umat Islam tidak percaya kepada siapa saja yang percaya surat Al-Maidah ayat 51," ujar Abdul.
 
Selama persidangan, Abdul dicecar tentang duduk tindak pidana yang dilakukan Ahok. Abdul menjelaskan ada unsur kesengajaan yang dilakukan Ahok saat mengucapakan Al Maidah 51.
 
"Terlebih dilakukan berulang-ulang. Maka, ini perlu diperhatikan. Bukan sekali saja Ahok membawa Al Maidah," tegas Abdul.
 
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>