Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan. Foto: Antara/Sigid Kurniawan

Kapolda Metro Enggan Tanggapi 'Buka-bukaan' Antasari

Deny Irwanto • 15 Februari 2017 13:32
medcom.id, Jakarta: Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal M Iriawan enggan menanggapi tudingan Antasari Azhar yang menyebut ada rekayasa kasus kematian Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
 
Saat peristiwa terjadi, pada 2009, Iriawan merupakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro. Dia yang mengusut kasus Antasari. Namun, mantan Kadiv Propam Polri itu bersikeras enggan menanggapinya.
 
"Saya pikir saya tak perlu menanggapi karena sudah selesai kasus yang saya tangani," kata Iriawan, saat meninjau TPS IV, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 15 Februari 2017.

Iriawan menjelaskan telah menjalankan tugasnya sesuai prosedur saat menangkap mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut. Iriawan mengaku tidak perlu ada yang ditanggapi dari ucapan Antasari.
 
"Waktu itu saya memang ketua tim penyidikan. Sebagai Dirkrimum Polda Metro. Sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Apa yang mau saya tanggapi?" kata Iriawan.
 
Kasus SMS Misterius tak Cukup Bukti
 
Iriawan menegaskan kasus SMS misterius yang dilaporkan Antasari masih dalam tahap penyelidikan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
 
Namun, dalam laporan yang dibuat Antasari, Iriawan mengatakan bukti yang dibawa tidak cukup kuat dan masih kurang.
 
"Kan sudah ditangani oleh Dirkrimsus itu, beberapa kali ditanyakan buktinya mana? Enggak pernah diberikan juga. Kalau ada silakan," kata Iriawan.
 

Tak perlu ada yang ditanggapi dari ucapan Antasari.
- Irjen M. Iriawan


Kemarin, di Bareskrim Polri, Antasari menyebut dirinya dikriminalisasi SBY dalam kasus kematian Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
 
Sebelum kasus kematian Nasrudin, Antasari mengaku ditemui Hary Tanoe dengan membawa pesan dari Cikeas, daerah yang merujuk pada tempat tinggal keluarga SBY di Puri Cikeas, Bogor. Hary menyampaikan agar Antasari tidak menahan Aulia Pohan, besan SBY.
 
Tapi, Antasari tidak bisa menuruti kemauan itu. KPK menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar yang digunakan oleh Bank Indonesia. November 2008, ia ditahan.
 
Pada 2009, Antasari dibelit kasus pembunuhan terhadap Nasrudin. Pada 11 Februari 2010, Antasari divonis hukuman penjara 18 tahun karena terbukti bersalah turut serta melakukan pembujukan untuk membunuh Nasrudin.
 
Januari 2017, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Antasari. Siang tadi, Antasari menyebut SBY ada di balik kasus yang membelitnya.
 
Namun, pengakuan Antasari itu dibantah sepenuhnya oleh SBY melalui media sosial maupun langsung di depan para wartawan.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan