Juru Bicara KPK Ferbi Diansyah . MI/ Rommy Pujianto
Juru Bicara KPK Ferbi Diansyah . MI/ Rommy Pujianto

KPK Sokong Kejagung Hadapi La Nyalla di Kasasi

Yogi Bayu Aji • 28 Desember 2016 00:11
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait vonis bebas mantan Ketua Kamar Dagang (Kadin) Jawa Timur La Nyalla. KPK akan memberikan sokongan untuk Kejagung bila mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
 
"Tentu kami akan koordinasikan lebih lanjut termasuk jika ada kemungkinan-kemungkinan penanganan perkara lain akan kita lihat lebih jauh koordinasi dengan Kejaksaan Agung," kata Juru Bicara KPK Ferbi Diansyah di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2016).
 
Walau tidak terkait langsung dengan penanganan perkara di Pengadilan, KPK memiliki andil saat penyidikan dan penangkapan mantan Ketua Umum PSSI itu. Febri menegaskan kasus La Nyalla adalah hasil kordinasi supervisi Kejagung dan KPK.

Kendati demikian, Febri menuturkan KPK sebagai penegak hukum tetap menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Namun di sisi lain, ada kewenangan supervisi yang sebelumnya sudah dilakukan dan juga ada kewenangan untuk lakukan upaya hukum bagi penuntut umum dalam perkara ini," ujar dia.
 
La Nyalla divonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan korupsi dana hibah pengembangan ekonomi Provinsi Jawa Timur. Hakim menilai dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa dibuktikan secara hukum sehingga terdakwa harus dibebaskan.
 
"Mengadili menyatakan terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti tidak terbukti secara sah menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Kedua, membebaskan terdakwa dari kedua dakwaan," kata Hakim Sumpeno..
 
Namun, putusan ini tidak secara bulat keluar dari musyawarah lima hakim. Dua dari lima hakim memiliki dissenting opinion, Hakim Sigit Herman Binaji dan Anwar.
 
Menurut Hakim Anwar, Terdakwa patut bertanggungjawab secara formal dan material atas dana hibah yang diterima Kadin Jatim. Dana hibah, kata dia, tidak dibenarkan untuk digunakan di luar kegunaan yang disusun dalam proposal.
 
La Nyalla dinilai abai dengan tidak pernah mengecek ulang kepada anak buahnya terkait asal uang untuk pembelian saham initial public offering (IPO) Bank Jatim. Keuntungan Rp1,1 miliar yang didapat dari hasil penjualan IPO Bank Jatim harus dikembalikan kepada negara karena diperoleh dari dana yang berasal dari negara.
 
Sementara sebelumnya, JPU menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada La Nyalla. Jaksa juga menuntut agar La Nyalla diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,115 miliar.
 
Dalam tuntutan jaksa, La Nyalla dinilai terbukti mengorupsi dana hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kadin Jatim pada periode 2011-2014 senilai Rp48 miliar. Dana tersebut dicairkan bersama-sama dengan Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Jaringan Usaha Antar Provinsi Kadin Jatim Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kadin Jatim Nelson Sembiring.
 
Terkait perkara ini, Nelson Sembiring sudah dijatuhi hukuman penjara lima tahun delapan bulan. Diar Kusuma Putra pun dihukum satu tahun dan dua bulan penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan