Patrialis Akbar menggunakan rompi oranye/MTVN/Achmad Zulfikar Fazli
Patrialis Akbar menggunakan rompi oranye/MTVN/Achmad Zulfikar Fazli

Satu per Satu Tersangka Kasus Suap Hakim MK Patrialis Akbar Diseret ke Tahanan

Achmad Zulfikar Fazli • 27 Januari 2017 03:28
medcom.id, Jakarta: Satu per satu tersangka kasus dugaan suap hakim MK terkait judicial review Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, keluar. Mereka digiring penyidik ke beberapa rumah tahanan cabang KPK, menjelang Jumat (27/1/2017) dini hari.
 
Tersangka pertama yang keluar adalah Kamaludin. Dia diduga sebagai seorang perantara yang juga tangan kanan hakim MK Patrialis Akbar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kamaludin akan mendekam di Rutan KPK cabang Polres Jakarta Pusat.
 
Berselang 20 menit kemudian, Ng Fenny, sekretaris Basuki Hariman, keluar. Fenny yang mengenakan kemeja putih yang dibalutkan rompi oranye tahanan KPK, keluar sekira pukul 00.15 WIB. Mulutnya terkunci rapat saat menuju mobik tahanan untuk meninggalkan KPK.

Kemudian, Patrialis pun keluar dari Gedung KPK, sekira pukul 00.40 WIB. Saat keluar, mantan politikus PAN merasa dizalimi dengan penangkapan dan penetapan tersangka ini. Namun, ia yakin tidak bersalah lantaran tak pernah menerima suap dari Basuki.
 
"Demi Allah, saya betul-betul dizalimi," kata Patrialis di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017) dini hari.
 
Fenny dan Patrialis akan menikmati 'kehangatan' di balik jeruji besi Rutan C1 KPK. Tersangka terakhir yang keluar adalah Basuki Hariman, pengusaha impor daging sapi, sekira pukul 02.35 WIB. Ia merupakan orang yang diduga sebagai penyuap Patrialis. Basuki akan mendekam di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
 
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim MK terkait judicial review Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Empat orang tersebut adalah hakim MK Patrialis Akbar dan tiga pihak swasta Kamaludin; Basuki Hariman selaku pengusaha impor daging; dan Ng Fenny selaku sekretaris Basuki.
 
Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin selaku temannya sebagai perantara. Suap ini diberikan agar MK mengabulkan judicial review terhadap UU tersebut.
 
Mantan politikus PAN itu dijanjikan fee sebesar 200 ribu dolar Singapura buat memuluskan keinginan Basuki. Fulus sudah diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali.
 
KPK juga mengamankan sejumlah dokumen pembukuan dari perusahaan, voucher pembelian mata uang asing dan draft perkara bernomor 129/puu-xiii/2015.
 
Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sedangkan, Basuki dan Fenny diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan