medcom.id, Jakarta: Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, optimistis bebas dari jeratan hukum. Jessica mengklaim, selama persidangan tak ada bukti yang menunjukkan dirinya menabur sianida di kopi Vietnam yang diseruput Mirna.
"Yang Mulia, sejak awak kasus ini bergulir, saya optimistis akan bebas. Walaupun orang berpikir saya seorang yang naif," kata Jessica saat membacakan pembelaan (duplik) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).
Jessica bersikukuh tak membunuh Mirna. Menurut dia, tak ada bukti subtansial yang menunjukkan dia yang menabur sianida tersebut.
"Saya tetap pada pemikiran, karena saya tidak melakukan apa yang dituduhkan. Tidak ada bukti substansial atas perbuatan yang dituduhkan pada saya," ujarnya.
Jessica bersedia dihukum jika ada yang bisa membuktikan dirinya membunuh Mirna. Namun, Jessica mengklaim tak ada yang mampu membuktikan itu. "Faktanya, tidak ada bukti yang menunjukan saya membunuh. Karena saya bukan pembunuh," kata Jessica.
Sidang kasus Mirna memasuki babak akhir. Sidang duplik hari ini jadi kesempatan terakhir tim kuasa hukum Jessica untuk meyakinkan hakim kalau kliennya tidak bersalah. Sidang duplik jadi sidang pemungkas sebelum hakim menjatuhkan vonis terhadap Jessica.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/ZkeW4P5N" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, optimistis bebas dari jeratan hukum. Jessica mengklaim, selama persidangan tak ada bukti yang menunjukkan dirinya menabur sianida di kopi Vietnam yang diseruput Mirna.
"Yang Mulia, sejak awak kasus ini bergulir, saya optimistis akan bebas. Walaupun orang berpikir saya seorang yang naif," kata Jessica saat membacakan pembelaan (duplik) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).
Jessica bersikukuh tak membunuh Mirna. Menurut dia, tak ada bukti subtansial yang menunjukkan dia yang menabur sianida tersebut.
"Saya tetap pada pemikiran, karena saya tidak melakukan apa yang dituduhkan. Tidak ada bukti substansial atas perbuatan yang dituduhkan pada saya," ujarnya.
Jessica bersedia dihukum jika ada yang bisa membuktikan dirinya membunuh Mirna. Namun, Jessica mengklaim tak ada yang mampu membuktikan itu. "Faktanya, tidak ada bukti yang menunjukan saya membunuh. Karena saya bukan pembunuh," kata Jessica.
Sidang kasus Mirna memasuki babak akhir. Sidang duplik hari ini jadi kesempatan terakhir tim kuasa hukum Jessica untuk meyakinkan hakim kalau kliennya tidak bersalah. Sidang duplik jadi sidang pemungkas sebelum hakim menjatuhkan vonis terhadap Jessica.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)