Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan (kiri). (Foto: Antara/Muhammad Iqbal).
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan (kiri). (Foto: Antara/Muhammad Iqbal).

Jual Beli Jabatan Pintu Masuk Korupsi di Birokrasi

Al Abrar • 23 Januari 2017 18:22
medcom.id, Jakarta: Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Ade Irawan menyebut, praktik jual beli jabatan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi pintu masuk korupsi birokrasi di pemerintahan daerah. Praktik jual beli tidak hanya dilakukan oleh kepala daerah, tetapi juga oleh anggota DPRD.
 
"Ini menjadi awal persinggungan antara birokrasi dan korupsi. Jual beli jabatan ini, awal dari korupsi," kata Ade dalam diskusi di Auditorium PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/1/2017).
 
Anggota DPRD, disebutnya, juga melakukan kolusi terhadap jabatan di suatu pemerintahan. Alasannya, agar pemerintah daerah tunduk dan memuluskan tujuan tertentu anggota DPRD tersebut.

"Nah ini menjadi uang mahar birokrasi bahwa mereka akan tunduk dan patuh terhadap politisi, baik di pemerintah pusat dan daerah," sambung Ade.
 
Ade meyakini, praktik jual beli jabatan tidak mempunyai alat bukti. Praktik jual beli tersebut hanya bisa diungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT). Sebab, kedua pelaku, yang menerima dan membeli jabatan, sama-sama tidak ingin ketahuan.
 
"Karena kalau lihat jual beli jabatan ini kan model suap. Yang bisa dibuktikan dengan OTT. Karena tidak meninggalkan jejak," ungkapnya.
 
Sebelumnya, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mengaji jual beli jabatan ASN dengan modus pelaksana tugas (Plt). Wakil Direktur Madrasah Antikorupsi PP Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi menaksir harga jual beli jabatan berkisar Rp200 juta pada eselon II-IV di tiap daerah.
 
"Dugaan potensi jual beli jabatan sejumlah Rp44,37 triliun," kata Virgo di Auditorium PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/1/2017).
 
Jumlah itu berdasarkan penghitungan potensi jual beli jabatan di Indonesia. Rata-rata komposisi jabatan tercatat 450.
 
Berdasarkan data Komisi ASN, 90 persen jual beli jabatan digunakan untuk mengisi proses pengisian 21 ribu kepala dinas di 34 provinsi, dengan total 548 daerah terindikasi. Artinya, 90 persen dari 548 daerah menunjukkan 493 wilayah se-Indonesia terpapar perdagangan jabatan.
 
Secara matematis, PP Muhammadiyah mengalikan Rp200 juta dengan 450 komposisi jabatan dan 493 daerah. Angka fantastis seperti yang diucap Virgo jelas terklarifikasi melalui perkalian ini.
 
Virgo menjelaskan, praktik rente semacam ini banyak terjadi menjelang pilkada. Salah satunya, jual beli jabatan Plt.
 
"Tujuannya untuk politisasi ASN, bandit anggaran, dan keuntungan dari kewenangan urusan kepegawaian dengan jual beli," ucap dia.
 
PP Muhammadiyah juga memperkirakan jual beli jabatan pada pilkada serentak 2017 mencapai lebih dari Rp9 triliun. Hasil itu didapat dari pengkalian 101 daerah peserta dengan komposisi 450 jabatan.
 
"Rp200 juta dikali 450 jabatan, dikali 101 kepala daerah (Rp9,09 triliun)" ucap Virgo.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan