medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati belum mengetahui alasan penyidik memeriksa Akil di Lapas Sukamiskin. Namun, menurut dia, pemeriksaan di lapas dimungkinkan aturan.
"Kami juga menjadwalkan pemeriksaan saksi lain di Sukamiskin," kata Yuyuk di gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (31/10/2016).
KPK memeriksa Akil sebagai saksi kasus suap dalam persidangan sengketa Pilkada Buton pada 2011. Keterangan Akil diperlukan penyidik untuk memenuhi berkas penyidikan tersangka Samsu Umar Abdul Samiun, Bupati Buton.
Diketahui, Samsu mengakui memberikan Rp1 miliar kepada Akil pada 2012. Uang itu untuk memengaruhi sidang sengketa Pilkada Buton di MK.
Uang dikirimkan oleh Samsu ke CV Ratu Samagat. Perusahaan tersebut diketahui milik istri Akil, Ratu Rita.
Hal itu disampaikan Samsu saat bersaksi untuk Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 4 Maret 2014.
medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati belum mengetahui alasan penyidik memeriksa Akil di Lapas Sukamiskin. Namun, menurut dia, pemeriksaan di lapas dimungkinkan aturan.
"Kami juga menjadwalkan pemeriksaan saksi lain di Sukamiskin," kata Yuyuk di gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (31/10/2016).
KPK memeriksa Akil sebagai saksi kasus suap dalam persidangan sengketa Pilkada Buton pada 2011. Keterangan Akil diperlukan penyidik untuk memenuhi berkas penyidikan tersangka Samsu Umar Abdul Samiun, Bupati Buton.
Diketahui, Samsu mengakui memberikan Rp1 miliar kepada Akil pada 2012. Uang itu untuk memengaruhi sidang sengketa Pilkada Buton di MK.
Uang dikirimkan oleh Samsu ke CV Ratu Samagat. Perusahaan tersebut diketahui milik istri Akil, Ratu Rita.
Hal itu disampaikan Samsu saat bersaksi untuk Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 4 Maret 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)