medcom.id, Jakarta: Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyandang status tersangka kasus dugaan penistaan Pancasila di wilayah Polda Jawa Barat. Polri membantah penetapan tersangka Rizieq tergesa-gesa.
Menurut polisi, penetapan tersangka Rizieq merujuk hasil proses gelar perkara oleh penyidik Polda Jawa Barat.
"Ini adalah proses hukum yang melalui mekanisme hukum, melalui prosedural dalam penetapan tersangka. Tidak juga terburu-buru," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Baca: Rizieq Shihab Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Pancasila
Mantan Kapolda Banten itu menegaskan, penetapan tersangka didasarkan pada fakta yang dipaparkan dalam gelar perkara. Penetapan tersangka Rizieq Sesuai koridor hukum.
"Tentu semua pihak kita ajak untuk menghormati hukum. Mekanisme hukum di negara kita lah yang kita jalankan," tegasnya.
Baca: Putri Bung Karno Laporkan Habib Rizieq Menghina Pancasila
Kelak, kata Boy, penyidik tak akan bekerja sendiri. Setelah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan nama tersangka dilayangkan ke kejaksaan, polisi dan jaksa penuntut umum akan berkoordinasi menangani kasus tersebut.
"Jadi harus terukur, tetapi penetapan itu merupakan langkah prosedural. Di dalam penetapan tersangka yang sudah dilakukan tiga kali gelar perkaranya," tandasnya.
Rizieq tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila. Penyidik meminta keterangan 18 saksi dalam gelar perkara ketiga, Senin 30 Januari. Penetapan status dilengkapi sejumlah alat bukti.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penetapan status tersangka terkait dengan laporan yang disampaikan putri Proklamator, Sukmawati Soekarnoputri, ke Mabes Polri beberapa waktu lalu. Kemudian Mabes Polri melimpahkan penyelidikan kasus ke Mapolda Jabar. Sebab lokasi kejadian yang dilaporkan itu berada di Jabar.
"Bukti lain seperti film (video) sesuai dengan laporan Sukmawati sudah diperiksa oleh puslabfor dan itu asli," tandasnya.
Dalam video tersebut, terdapat bangunan menyerupai Gedung Sate yang lekat dengan Kota Bandung, Jawa Barat. Itu yang menjadi alasan pelimpahan penyelidikan kasus ke Mapolda Jabar.
medcom.id, Jakarta: Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyandang status tersangka kasus dugaan penistaan Pancasila di wilayah Polda Jawa Barat. Polri membantah penetapan tersangka Rizieq tergesa-gesa.
Menurut polisi, penetapan tersangka Rizieq merujuk hasil proses gelar perkara oleh penyidik Polda Jawa Barat.
"Ini adalah proses hukum yang melalui mekanisme hukum, melalui prosedural dalam penetapan tersangka. Tidak juga terburu-buru," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Baca: Rizieq Shihab Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Pancasila
Mantan Kapolda Banten itu menegaskan, penetapan tersangka didasarkan pada fakta yang dipaparkan dalam gelar perkara. Penetapan tersangka Rizieq Sesuai koridor hukum.
"Tentu semua pihak kita ajak untuk menghormati hukum. Mekanisme hukum di negara kita lah yang kita jalankan," tegasnya.
Baca: Putri Bung Karno Laporkan Habib Rizieq Menghina Pancasila
Kelak, kata Boy, penyidik tak akan bekerja sendiri. Setelah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan nama tersangka dilayangkan ke kejaksaan, polisi dan jaksa penuntut umum akan berkoordinasi menangani kasus tersebut.
"Jadi harus terukur, tetapi penetapan itu merupakan langkah prosedural. Di dalam penetapan tersangka yang sudah dilakukan tiga kali gelar perkaranya," tandasnya.
Rizieq tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila. Penyidik meminta keterangan 18 saksi dalam gelar perkara ketiga, Senin 30 Januari. Penetapan status dilengkapi sejumlah alat bukti.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penetapan status tersangka terkait dengan laporan yang disampaikan putri Proklamator, Sukmawati Soekarnoputri, ke Mabes Polri beberapa waktu lalu. Kemudian Mabes Polri melimpahkan penyelidikan kasus ke Mapolda Jabar. Sebab lokasi kejadian yang dilaporkan itu berada di Jabar.
"Bukti lain seperti film (video) sesuai dengan laporan Sukmawati sudah diperiksa oleh puslabfor dan itu asli," tandasnya.
Dalam video tersebut, terdapat bangunan menyerupai Gedung Sate yang lekat dengan Kota Bandung, Jawa Barat. Itu yang menjadi alasan pelimpahan penyelidikan kasus ke Mapolda Jabar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)