medcom.id, Jakarta: Tujuh mantan anggota DPRD Sumatera Utara didakwa menerima duit seluruhnya Rp862,500 juta dari bekas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Duit diberikan berkaitan dengan jabatan anggota DPRD.
Mereka yang didakwa menerima uang, yakni Parluhutan Siregar, Zulkifli Husain, Muhammad Afan, Bustami HS, Zulkifli Effendi Siregar, Guntur Manurung, dan Budiman Pardamean Nadapdap.
"Terdakwa beberapa kali menerima hadiah berupa uang secara secara bertahap hingga seluruhnya sejumlah Rp862,500 juta dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK Ali Fikri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2016).
Duit itu diberikan agar anggota DPRD mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi Sumut TA 2012, pengesahan terhadap Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut pada 2013.
Selanjutnya, pengesahan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, pengesahan terhadap LPJP APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2014, pengesahan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur (LPKJ) tahun anggaran 2014 dan pembatalan pengajuan hak interpelasi pada 2015.
Ali menambahkan, khusus pengesahan LPJP APBD Sumut 2012, Gatot mengucurkan Rp1,550 miliar. Angka itu diminta pimpinan DPRD Sumut Kamaluddin Harahap.
"Pengesahan terhadap P-APBD Provinsi Sumut TA 2013, Kamaluddin Harahap meminta uang ketok sebesar Rp2,550 miliar," beber Jaksa Ali.
Selanjutnya, pada penggesahan APBD Provinsi Sumut, Kamaluddin kembali meminta Rp1 miliar untuk seluruh anggota DPRD Sumut. Kemudian untuk pengesahan LPJP APBD Provinsi Sumut 2014, Gatot mengucurkan dana Rp300 juta.
Kemudian, pengesahan LKPJ TA 2014 Gatot mengucurkan Rp500 juta. Terakhir, untuk pembatalan pengajuan hak interpelasi tahun 2015 Gatot mengucurkan dana Rp1 miliar.
Adapun, dana yang dikucurkan dibagi untuk seluruh anggota DPRD Sumut. Besaran uang berbeda antara pimpinan dan anggota.
Ketujuh terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana
medcom.id, Jakarta: Tujuh mantan anggota DPRD Sumatera Utara didakwa menerima duit seluruhnya Rp862,500 juta dari bekas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Duit diberikan berkaitan dengan jabatan anggota DPRD.
Mereka yang didakwa menerima uang, yakni Parluhutan Siregar, Zulkifli Husain, Muhammad Afan, Bustami HS, Zulkifli Effendi Siregar, Guntur Manurung, dan Budiman Pardamean Nadapdap.
"Terdakwa beberapa kali menerima hadiah berupa uang secara secara bertahap hingga seluruhnya sejumlah Rp862,500 juta dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK Ali Fikri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2016).
Duit itu diberikan agar anggota DPRD mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi Sumut TA 2012, pengesahan terhadap Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut pada 2013.
Selanjutnya, pengesahan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, pengesahan terhadap LPJP APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2014, pengesahan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur (LPKJ) tahun anggaran 2014 dan pembatalan pengajuan hak interpelasi pada 2015.
Ali menambahkan, khusus pengesahan LPJP APBD Sumut 2012, Gatot mengucurkan Rp1,550 miliar. Angka itu diminta pimpinan DPRD Sumut Kamaluddin Harahap.
"Pengesahan terhadap P-APBD Provinsi Sumut TA 2013, Kamaluddin Harahap meminta uang ketok sebesar Rp2,550 miliar," beber Jaksa Ali.
Selanjutnya, pada penggesahan APBD Provinsi Sumut, Kamaluddin kembali meminta Rp1 miliar untuk seluruh anggota DPRD Sumut. Kemudian untuk pengesahan LPJP APBD Provinsi Sumut 2014, Gatot mengucurkan dana Rp300 juta.
Kemudian, pengesahan LKPJ TA 2014 Gatot mengucurkan Rp500 juta. Terakhir, untuk pembatalan pengajuan hak interpelasi tahun 2015 Gatot mengucurkan dana Rp1 miliar.
Adapun, dana yang dikucurkan dibagi untuk seluruh anggota DPRD Sumut. Besaran uang berbeda antara pimpinan dan anggota.
Ketujuh terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)