Terdakwa kasus dugaan suap pengaturan kuota impor gula, Irman Gusman bakal jalani sidang perdananya. (Foto: MI/Rommy Pujianto).
Terdakwa kasus dugaan suap pengaturan kuota impor gula, Irman Gusman bakal jalani sidang perdananya. (Foto: MI/Rommy Pujianto).

Hari Ini Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Irman Gusman

Renatha Swasty • 08 November 2016 05:45
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang untuk terdakwa Irman Gusman hari ini, Selasa (8/11/2016). Eks Ketua DPD RI itu bakal menjalani sidang perdananya.
 
Sidang terkait suap kuota gula impor itu dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB. Agenda sidang yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
 
Berkas perkara Irman resmi diterima PN Jakpus pada 28 Oktober 2016. Perkara Irman tercatat dalam nomor perkara 112/Pid.sus/TPK/2016/PN.JKT.PST.

KPK menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka dugaan penerima suap terakit kuota gula impor.
 
Dia disangka menerima Rp100 juta dari bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
 
Komisi menyangka Irman melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
 
Terkait penetapannya sebagai tersangka, Irman menggugat KPK dalam praperadilan. KPK juga digugat terkait proses penangkapam Irman di rumah dinas.
 
Namun, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan Irman Gusman. Sebab, berkas perkara yang menjerat mantan Ketua DPD itu telah diyatakan lengkap, dilimpahkan dan diterima Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
 
Hakim Tunggal I Wayan Karya menjelaskan, keputusan ini diambil lantaran berkas perkara Irman Gusman telah dinyatakan lengkap, dan dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor pada 28 Oktober. Status Irman Gusman sudah berubah dari tersangka menjadi terdakwa.
 
"Dengan dipindahkannya berkas perkara tersebut status tersangka berubah menjadi terdakwa. Serta tugas dan kewenangan penyidik telah selesai. Segala akibat dan perkara yang timbul beralih menjadi kewenangan pengadilan tindak pidana korupsi," papar dia.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan