medcom.id, Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pihaknya segera menyiapkan surat untuk penunjukkan pelaksana tugas gubernur Sumatera Utara. Gatot Pujo Nugroho tak bisa lagi menjalankan tugas sebagai Gubernur Sumatera Utara karena ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Resminya (surat untuk plt gubernur) setelah kami koordinasi dan terima surat resmi dari KPK sebagai dasar keputusan Mendagri," kata Tjahjo dalam pesan singkat kepada Metrotvnews.com, Selasa (4/8/2015).
Penyidik KPK memutuskan menahan Gatot Pujo setelah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada 3 Agustus. Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, karena diduga sebagai dalang penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Terkait kasus yang sama, KPK juga menahan Evy Susanti, istri Gatot, di Rumah Tahanan KPK. Penyidik memeriksa Gatot dan istri sejak pukul 12.00 WIB. Sekitar pukul 21.00 WIB keduanya keluar gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan lembaga antikorupsi itu.
Evy Susanti usai diperiksa penyidik KPK, Senin 3 Agustus 2015. Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay
Gatot dan Evy dijerat Pasal 6 ayat 1 a, Pasal 5 ayat 1 a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 dan 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tersangka lain kasus ini adalah Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, Dermawan Ginting, seorang panitera Syamsir Yusfan, pengacara dari kantor Advokat OC Kaligis M Yagari Bhastara alias Gerry dan pengacara senior Otto Cornelis Kaligis.
medcom.id, Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pihaknya segera menyiapkan surat untuk penunjukkan pelaksana tugas gubernur Sumatera Utara. Gatot Pujo Nugroho tak bisa lagi menjalankan tugas sebagai Gubernur Sumatera Utara karena ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Resminya (surat untuk plt gubernur) setelah kami koordinasi dan terima surat resmi dari KPK sebagai dasar keputusan Mendagri," kata Tjahjo dalam pesan singkat kepada Metrotvnews.com, Selasa (4/8/2015).
Penyidik KPK memutuskan menahan Gatot Pujo setelah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada 3 Agustus. Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, karena diduga sebagai dalang penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Terkait kasus yang sama, KPK juga menahan Evy Susanti, istri Gatot, di Rumah Tahanan KPK. Penyidik memeriksa Gatot dan istri sejak pukul 12.00 WIB. Sekitar pukul 21.00 WIB keduanya keluar gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan lembaga antikorupsi itu.
Evy Susanti usai diperiksa penyidik KPK, Senin 3 Agustus 2015. Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay
Gatot dan Evy dijerat Pasal 6 ayat 1 a, Pasal 5 ayat 1 a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 dan 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tersangka lain kasus ini adalah Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, Dermawan Ginting, seorang panitera Syamsir Yusfan, pengacara dari kantor Advokat OC Kaligis M Yagari Bhastara alias Gerry dan pengacara senior Otto Cornelis Kaligis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)