Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Waluyo (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait ketidakhadiran Dahlan Iskan dalam pemeriksaannya di Gedung Kejati DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (11/6)--Antara/Sigid Kurniawan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Waluyo (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait ketidakhadiran Dahlan Iskan dalam pemeriksaannya di Gedung Kejati DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (11/6)--Antara/Sigid Kurniawan

Menunggu Langkah Kejati DKI Pasca-Dahlan Menang Praperadilan

Al Abrar • 05 Agustus 2015 10:42
medcom.id, Jakarta: Hari ini Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan menggelar konferensi pers terkait penerimaan gugatan praperadilan Dahlan Iskan. Namun, belum diketahui pukul berapa pernyataan pers akan digelar.
 
"Direncanakan begitu, tapi kepastian nanti aku kabari," kata Kepala Seksi Penerangan Umum dan Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, dalam pesan singkat kepada Metrotvnews.com, Rabu (5/8/2015).
 
Saat ini sejumlah wartawan, baik cetak maupun elektronik, menunggu di Gedung Kejati DKI Jakarta, Jalan H.R. Rasuna Said, Kelurahan Kuningan Timur, Setiabudi. Jakarta Selatan.  

Kemarin, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Dahlan Iskan. Seiring dengan putusan tersebut, status tersangka yang disematkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada bekas Dirut PLN itu tak sah.
 
"Permohonan pemohon diterima seluruhnya, penetapan tersangka terhadap pemohon (Dahlan) yang dikeluarkan termohon adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan tindakan lain setelah putusan ini dinyatakan tidak sah," ucap hakim tunggal Lendriaty Janis di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (4/8/2015).
 
Hakim mengatakan, dalam proses penetapan tersangka oleh Kejati DKI kepada mantan Menteri BUMN tersebut tidak memiliki bukti yang cukup. "Dari termohon tidak memenuhi unsur bukti dan saksi yang cukup," tandas hakim.
 
Humas Kejati DKI Jakarta Waluyo mengatakan putusan praperadilan yang mengabulkan seluruh permohonan Dahlan bukan berarti mengugurkan perkara a quo yang tengah berjalan. Pihaknya akan meneliti lebih lanjut terhadap putusan praperadilan tersebut dan akan memperbaiki hal-hal yang dianggap salah oleh hakim.
 
"Kejaksaan tidak akan mundur selangkah pun dalam perkara ini. Yang jelas kita akan memperbaiki yang dianggap salah oleh hakim," tegas Waluyo, Selasa (4/8/2015).
 
Pihaknya juga mengisyaratkan akan menetapkan Dahlan sebagai tersangka kembali setelah pihaknya menelaah putusan hakim tersebut.
 
Kejati DKI Jakarta resmi menetapkan mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat pada periode 2011-2013 senilai Rp1,063 triliun.
 
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) saat proyek pembangunan itu dilakukan. Dia diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan